asncpns.com - Kasus ijazah palsu yang sangat heboh beberapa waktu lalu, nampaknya meluas cakupannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melakukan pemeriksaan ijazah ini terkait maraknya ijazah palsu yang beredar yang terbongkar belakangan ini dan juga sebagai tindak lanjutan dari Surat Edaran Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Republik Indonesia, terkait pengecekan keabsahan ijazah.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sahinge memiliki 2.115 PNS yang memiliki ijazah S1 dan S2, namun baru 1000 lebihPNS yang baru menyerahkan ijazahnya ke Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) untuk diverifikasi. Namun baru 500 ijazah yang diserahkan ke Dikti karena ada gangguan jaringan, karena verifikasi menggunakan internet via website dikti.
Dari seribu lebih ijazah yang sudah masuk ini, yang sudah diverifikasi di pangkalan Dikti baru 500 ijazah. Dari 500 berkas kata Lawendatu, ada PNS lulus S1 di salah satu universitas datanya kosong. Namun pihaknya belum bisa pastikan apakah itu ijazah palsu atau tidak.
Kepala BKDD Ratna Lombongadil SH melalui Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan BKDD Steven Lawendatu SStp MSi, Jumat (10/7), pekan lalu menyatakan bahwa, "Hasil verifikasi ini akan kami masukkan ke tim yang sudah dibentuk. Setelah itu, diserahkan ke Bupati Kepualuan Sangihe sebagai pimpinan daerah. Kami menargetkan, Juli ini semua ijazah PNS sudah diverifikasi,” tandasnya.
Seperti kita ketahui bahwa PNS pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pada Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.
Dan jika dalam proses verifikasi PNS tersebut terbukti ada yang memakai ijazah palsu untuk mendaftar CPNS maka akan langsung dipecat dengan tidak terhormat. Ini pun berlaku untuk para tenaga kerja kontrak yang akan dikenakan dikenakan pemutusan kerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar