asncpns.com - Setelah banyak polemik dalam kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak dengan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Rencananya surat tersebut dalam waktu dekat akan disebarkan kepada seluruh instansi pemerintahan. Menurut Priharsa Nugraha selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK yang ditemui Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 1 Juli 2015, menyatakan bahwa, "KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pengawai negeri yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik," ujar Priharsa.
Priharsa juga menjelaskan tentang pembuatan surat edaran tersebut yang bertujuan untuk mencegahnya para aparatur sipil negara dan penyelenggara negara ini untuk menerima hadiah. Priharsa juga menjelaskan bahwa surat edaran ini sudah rutin menjadi pekerjaan KPK setiap tahun menjelang perayaan lebaran.
Pihaknya berpendapat bahwa penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini mudik, sama saja dengan tindak pidana korupsi, karena fasilitas mobil dinas pengadaan dan perawatannya dibiayai oleh negara. "Ya, ini merupakan kebiasaan KPK setiap kali mau lebaran. Untuk tahun ini masih disiapkan, nanti baru disebarkan," ujar Priharsa.
Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan kebijakan dengan mengizinkan para PNS untuk menggunakan kendaraan dinas yang dimilikinya untuk mudik dengan catatan penggunaan bahan bakar dan perawatan dikeluarkan kantong sendiri.
Namun PNS yang diizikan adalah PNS yang tidak memiliki kendaraan pribadi, belum berkeluarga dan tidak mempunyai penghasilan tinggi. beralasan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bisa menghemat pengeluaran para PNS. Mereka tidak perlu menghabiskan uang gaji dan THR untuk membeli tiket mudik, sehingga bisa menggunakan kendaraan dinas untuk ke kampung halamannya.
0 komentar:
Posting Komentar