asncpns,com - Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI dan Polri, pencairan gaji ke 13 merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu saat ini. Hal ini dikarenakan pencairan gaji ke-13 tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri yang identik dengan kenaikan kebutuhan sehari–hari mulai dari beras, telur sampai dengan kebutuhan akan berpakaian.
Pemerintah berencana akan mencairkan tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2015 ini akan dicairkan pada awal bulan Juli 2015, sehingga diharapkan dengan tunjangan gaji tersebut dapat membantu masyarakat yang berstatus PNS, TNI dan Polri meringankan mereka dalam memenuhi kebutuhan pada bulan Ramadan sampai dengan hari raya Idulfitri.
Seperti kita ketahui bahwa di instansi pemerintahan tidak dikenal namanya THR (Tunjangan Hari Raya). Akan tetapi hal ini terobati karena bulan Juli ini mereka akan mendapatkan gaji/tunjangan bulan ke-13. Selain itu, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.
Pencairan tunjangan gaji ke-13 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan,
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan bahwa, “Untuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum, kemungkinan tanggal 2 Juli sudah cair. Sedangkan untuk tunjangan kinerja disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi,” ujar di kantornya, Jumat (26/6/2015).
Adapun besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut adalah sebesar bulan Juni 2015. Tunjangan jabatan yang dimaksud adalah tunjangan yang meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Bukan hanya pemerintah pusat tapi pemerintahan daerah juga merasakan hal yang sama. “Penghasilan ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015,” pungkas Herman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar