asncpns.com - Kabar baik datang untuk para guru bantu yang berada di DKI Jakarta. Guru bantu yang selama ini hanya berstatus guru bantu tidak mendapatkan hak dan penghasilan yang sama dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru bantu ini hanya mendapatkan penghasilan sebagai honorer akhinya bisa benafas lega, pasalnya sebanyak 5.416 guru bantu di DKI Jakarta akan segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut rencana, pengangkatan guru bantu ini menjadi PNS tersebut akan dilakukan selama tiga tahap sampai 2017. "(Sebanyak) 5.416 guru bantu akan kita angkat. Jumlah itu sudah disepakati dengan Menpan-RB," ungkap ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7/2015).
Dia juga menjelaskan bahwa pengangkatan menggunakan sistem seleksi hingga tahun 2017, yang nantinya kan terdapat tiga tahap seleksi yang harus dijalani para guru sebelum diangkat menjadi PNS. "Ada tiga tahap seleksi. Pertama, seleksi administrasi yang dilihat masih valid atau tidak. Kemudian untuk kriteria seleksi selanjutnya masih akan dibahas dengan Menpan, apakah dengan basis usia atau tidak, karena rata-rata usianya di atas 50 tahun,"tuturnya.
Dalam kesempatan ini juga Sopan menyinggung hal mengenai gaji guru honorer yang berada dibawah upah minimum provinsi (UMP). Sopan menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah mengusulkan kenaikan tunjangan untuk para guru honorer.
"Dinas sudah dua kali mengusulkan kenaikan tunjangan untuk guru honorer, baik itu guru bantu atau K2. Saat ini sedang proses, dari DPRD juga mendukung, sehingga diharapkan 2016 sudah terealisasi," pungkas Sopan.
Menyikapi hal mengenai guru bantu, beberapa waktu lalu pemerintah akan menghapus status guru bantu dan menghentikan honor mereka dari APBN. Namun, keputusan pemerintah ini dianggap mengkriminalisasi guru bantu karena masih sedikit yang diangkat menjadi PNS.
Sulistiyo selaku Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjelaskan bahwa, melalui Permendikbud Nomor 141/2014 tentang Penghentian Kerjasama Guru Bantu, status guru bantu pun akan ditiadakan. Selain itu pemerintah akan menghapus honorarium bagi mereka. ”Per 31 Desember nanti perjanjian guru bantu secara nasional akan dihentikan. Kita ingin peraturan ini ditinjau kembali karena akan mengkriminalisasi guru bantu,” katanya di Kantor PGRI.
Berdasarkan data pada 2008, total guru bantu di Indonesia sebanyak 901.607 orang. Pemerintah sudah mengangkat 738.042 guru menjadi PNS. Saat ini jumlah guru bantu yang belum diangkat ada 163.565 orang.
Jumat, 24 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar