asncpns.com - Setelah liburan dalam rangka memperingati Hari Raya Iedul Fitri 1436 Hijriyah, Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk memasuki hari pertama kerja pada hari Rabu (22/07/2015) tanpa kecuali. Jika terbukti tidak masuk tanpa keterangan maka PNS tersebut akan mendapatkan sesuai dengan tingkat kesalahan PNS tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.
Namun nampaknya masih banyak yang tidak mengindahkan peraturas yang sudah dibuat ini, seperti halnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Sekitar 2000 PNS atau 10 persen dari jumlah PNS yang ada di Kota Bandung tidak masuk kerja di hari pertama Lebaran kali ini. Umalah tersebut diketahui setelah Walikota Bandung Ridwan Kamil melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (22/7/2015).
Pria yang sering disapa Kang Emil ini menyatakan bawah pada Desember 2013, jumlah PNS Kota Bandung sebanyak 21.786 orang maka jika dipersentase, ada sekitar 90 persen PNS yang masuk. "Rata-rata 90 persen masuk kalau lihat statistik," ujarnya. Banyaknya PNS yang tidak masuk ini, menurutnya dikarenakan para PNS ini mengajukan cuti tambahan resmi untuk berlebaran dikampung halaman masing-masing.
Kang Emil juga menyatakan bahwa jika ditemukan PNS bandel dengan membolos pada hari pertama kerja maka dirinya tidak akan segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilanggar oleh PNS tersebut. "Jika ada yang tidak masuk maka itu mereka sudah mengajukan cuti, mereka (yang bolos) akan dikenakan sanksi," ungkap dia.
Dalam Perayaan Iedul Fitri Tahun ini, menurutnya, tidak ada kejadian yang menonjol dari kecuali insiden kebakaran di Pasar Gedebage yang menghanguskan hampir 100 kios. Oleh karena itu dirinya meminta masyarakat kota Kembang untuk lebih waspada. "Kita tingkatkan kewaspadaan, karena saat musim kemarau tingkat kebakaran semakin meningkat," tutup Emil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar