Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengatakan bahwa, dirinya diminta khusus oleh Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan tunjangan fungsional bagi guru honorer. Untuk saat ini skema tunjangan yang berlaku adalah Rp300.000 perbulan per satu guru.
“Kuota tunjangan itu sangat kecil. Ini yang akan kita coba tingkatkan agar guru honorer semakin bermartabat,” ujar Sumarna di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015). Saat ini ada sekitar 59.916 guru non-PNS yang tersebar diseluruh Indonesia.
Mengacu kepada buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional bagi Guru Non-PNS, kriteria guru yang bisa menerima tunjangan fungsional adalah:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Mengajar 24 jam / minggu dan
- Diangkat sebelum UU No 12/2004 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.
Tunjangan fungsional ini tidak akan didapatkan selamanya, karena jika dia sudah mengikuti sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi maka tunjangan fungsionalnya akan ditarik. Dan Pemerintah pun tidak akan membedakan guru negeri dan swasta, karena mereka akan mendapat tunjangan fungsional yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar