asncpns.com - Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kumalasari menyatakan hal yang sangat mengejutkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seantero penjuru tanah air.
Jika PNS terbukti melakukan tindak kriminal dan pidana atau masuk partai politik dan dipecat, maka PNS yang bersangkutan tidak akan menikmati dana pensiunan mereka, meskipun mereka sudah mengangsur lebih dari 10 tahun.
"Itulah sisi negatif dari dana pensiun PNS. Kalau melakukan kesalahan fatal yang berakibat pada pemecatan dengan tidak hormat maka dana pensiunnya hangus," ujar Kumalasari, Sabtu (20/6).
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, maka PNS yang sudah bekerja atau maupun sudah mendekati masa pensiun untuk berhati-hati dalam bertindak dan selelu memikirkannya tindakannya tersebut. Kesalahannya dalam bertindak dan menyebabkan dirinya dipecat secara terhormat maka akan membuatnya kehilangan dana pensiun.
Andai kata sorang PNS dipecat dengan tidak hormat, maka hak yang diperoleh tinggal tabungan pensiun saja. Hanya saja persentasenya sangat kecil yaitu lima persen. Hangusnya dana pensiunan ini karena pemerintahlah yang lebih banyak membayar iuran dana pensiun.
"Kenapa dana pensiun hangus kalau PNS dipecat? Karena yang paling banyak membayar iurannya pemerintah, PNS hanya satu persen saja. Sedangkan tabungan pensiun, pemerintah maksimal lima persen, selebihnya PNS. Itu sebabnya cuma tabungan pensiun yang berhak diterima PNS bersangkutan," tambahnya.
Tabungan pensiun ini jumlahnya bisa besar karena dimasukkan ke saham. Oleh karena itu, PNS bisa menerima kelebihan dananya dari hasil pengembangan tabungan pensiun tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar