asncpns.com - Lagi, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik menuai pro dan kontra. Setelah beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy merestui penggunaan mobil dinas untuk digunakan mudik idul fitri tahun ini. Menurut Menpan, penggunaan mobil dinas untuk mudik ini sama dengan halnya penggunaan mobil dinas untuk mengantar keluarga berobat.
Muhammad Zainul Majdi yang menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. "Tidak boleh kendaraan dinas itu dipakai untuk mudik," ujarnya, Rabu (24/6/2015).
Menurut Zainul, Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas, bukan keperluan pribadi seperti mudik. "Namanya kendaraan dinas, ya dipakai untuk dinas, bukan yang lain," tutur Zainul.
Dirinya mengaku tidak akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Menpan karena kebijakan tingkat kementerian dan kebijakan daerah itu berbeda. "Daerah itu mempunyai kebijakan sendiri. Kalau MenPAN-RB mempunyai kebijakan, itu kan untuk kementerian. Kebijakan daerah lain lagi, yakni melarang penggunaan mobil dinas, karena sesuai dengan namanya mobil dinas dipakai untuk dinas," ungkap Zainul.
Zaenal juga mengaku akan mengambil tindakan tegas untuk PNS yang bandel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran yang akan diberikan berdasarkan tingkat kesalahannya. "Kalau ada yang memakai mobil dinas untuk keperluan mudik, segera beritahukan kepada saya. Biar nanti kita urus," pungkas Zainul.
Sebelumnya, Wali kota Surabaya, Risma melakukan hal yang sama yaitu melarang PNS dilingkungan Pemkot Surabaya untuk menggunakan mobil untuk mudik. "Saya tetap melarang. Semua mobil dinas harus diparkir di Balai Kota saat Lebaran," ujar Risma, Minggu 21 Juni 2015.
Rabu, 24 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar