asncpns.com - Dalam Sosialisasi Kebijakan Pengisian JPT secara Obyektif dan Terbuka serta Peranan KASN sebagai Pengawas Penerapan Sistem Merit dalam Manajamen ASN yang diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis (04/06), Ketua KASN Sofyan Effendi menyatakan bahwa menjelang pilkada banyak petahana yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pejabat di daerah. “Nanti kalau akan mulai pilkada, pasti akan banyak pengaduan ke kami,” ujar Effendi.
Seperti kita ketahui bahwa pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Desember 2015. Menjelang pilkada ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan para pejabat untuk tidak mengabaikan ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di setiap instansi pemerintah, terutama di daerah. Semua proses harus dilakukan secara terbuka.
Effendi juga mengatakan bahwa dalam Undang Undang No. 5/2014 tercantum bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pilar reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM. “Dengan adanya undang-undang ini mendorong ASN untuk lebih kompetitif dan mendukung renacana pembangunan pemerintah agar Indonesia tidak terjebak middle income trapped yang membuat Indonesia terus menerus menjadi negara miskin.”
Dengan berlakunya UU maka politisasi birokrasi bisa dicegah sehingga bisa membatasi gubernur/ bupati/ walikota untuk tidak seenaknya menggunakan kewenangannya untuk memindahkan dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah, karena sebelum UU ini berlaku banyak sekali pejabat daerah yang kehilangan jabatannya karena alasan tak jelas. Ditambah lagi dengan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, jika ada pejabat yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt).
Komisioner KASN Tasdik Kinanto pun mengatakan yang senada. “Sekarang ini, kami masih mendengar dan terima laporan dari Pegawai Negeri Sipil, bahwa banyak yang dizolimi oleh para PPK yang ada di level menteri, gubernur, bupati maupun walikota dengan melakukan nonjob dan mutasi pegawai yang tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan,” tuturnya. Jika memang terjadi hal yang demikian, maka KASN dihimbau untuk meminta kejelasan kepada kepala daerah karena jika sesuatu janggal terjadi maka pihaknya bisa membatalkan keputusan itu supaya sistem merit bisa benar-benar terlaksana.
Jumat, 05 Juni 2015
KASN: Kepala Daerah Jelang Pilkada Jangan Sembarang Mutasi Pegawai
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar