asncpns.com - Ada sekitar 439 ribu honorer K2 di Indonesia saat ini. Namun menurut beberapa pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) menyebutkan bahwa jumlah honorer yang asli saat ini hanyalah sekitar 350 orang. Dengan kata lain dari seluruh 439 ribu ini tidak akan semua yang akan diangkat CPNS.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyatakan bahwa diluar jumlah 350 ribu ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Dari data yang kami miliki serta hasil verifikasi, plus minus honorer K2 asli 350 ribu. Lainnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya, Kamis (18/6).
Dia menjelaskan pada tahun jumlah honorer K2 pada tahun 2013 naik secara drastis menjadi 650 ribu padahal pada tahun 2005 jumlah honorer K2 tidak sampai 650 ribu dan yang lebih mencengangkan adalah yang honorer yang baru masuk tersebut diatas tahun 2005.
Sama halnya dengan pernyataan Senada disampaikan Indi Patiningsih selaku Korwil FHK2I Kab Magelang yang mengungkapkan bahwa penggelembungan data honorer K2 ini karena permainan oknum pejabat daerah. Oleh karena itulah pihaknya ikut memonitor dan mendata untuk melihat K2 asli dan tidak. "Kalau hitungan saya, honorer K2 asli antara 300 ribu sampai 350 ribu," ucapnya.
Korwil FHK2I Cirebon Wardi yang senada dengan Indi dan Titi ini menyebutkan, honorer K2 asli hanya sekitar 270 ribuan hingga 300 ribu. "Saya mengikuti dari awal masalah ini. Kalau mau jujur, tidak sampai 300 ribu yang asli. Karena itu kami mengimbau agar honorer di daerah harus mengawal data ini jangan sampai kejadian 2013/2014 terulang lagi," bebernya.
Sebelumnya Pemerintah berjanji akan mengangkat sekitar 439 ribu honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Pemerintah akan mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun ada syarat-syaratnya." kata Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB.
Namun bukan diangkat CPNS begitu saja tapi, para honorer ini harus memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007, sudah ikut tes pada 3 November 2013, dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ops nyawa sekolah, tapi gak ada perhatian tuh.
BalasHapuspak mentrinya kenapa k2 terus dalam uuasn kan semua honorer. bukankah itu tetap belum menyelesaikan masalah...
BalasHapus