Herman Suryatman, Rabu (03/06) mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam, ungkap Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB sekaligus Juru Bicara Kementerian tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Jam Kerja Instansi Pemerintah Dengan 5 Hari Kerja
- Masuk Jam 08 Pagi
- Senin s./d kamis pulang jam 15.00 (Istirahat 30 menit yakni pukul 12.00 - 12.30)
- Jumat Pulang Jam 15.30 (Istirahat 60 menit, yakni pukul 11.30 - 12.30)
Instansi Pemerintah Dengan 6 Hari Kerja
- Masuk Jam 08 Pagi
- Senin s./d kamis pulang jam 14.00 (Istirahat 30 menit yakni pukul 12.00 - 12.30)
- Jumat Pulang Jam 14.30 (Istirahat 60 menit, yakni pukul 11.30 - 12.30)
Herman menambahkan, selama bulan puasa ramadhan jam kerja PNS dalam seminggu adalah 32,5 jam.
0 komentar:
Posting Komentar