Selain gaji PNS, pemerintah juga menaikkan gaji pokok pensiunan PNS Sipil dan Janda/Duda. Kenaikkan ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015.
Dalam PP itu, tercantum bahwa gaji pokok pensiunan PNS terendah adalah 1.486.500 dan gaji janda/duda RP. 1051.800 dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua PNS yang tewas paling rendah menjadi Rp297.300, seperti yang tercantum dalam laman Setkab.
Khusus untuk pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang tewas juga ditetapkan dalam peraturan ini yaitu:
- Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015 yang berbunyi, "Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan."
- Pasal 5 PP yang berbunyi, "Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
0 komentar:
Posting Komentar