asncpns.com - Setelah adanya kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan seluruh honorer K2 yang pernah mengikuti tes seleksi dan gagal, kebijakan ini membawa angin segar bagi para honorer yang selama ini masih nasibnya digantung.
Honorer ini akan diangkat asalkan memenuhi beberapa persyaratan yaitu honorer K2 murni dan memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007, sudah ikut tes pada 3 November 2013, dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Sedangkan untuk proses pengangkatannya direncanakan akan dilakukan secara bertahap selama lina tahun. Dengan kata lain pengangkatan honorerK2 asli yang ikut tes 2013 ini akan selesai tahun 2020
Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa, "Nantinya dalam PP akan kami buat masa penyelesaian honorer K2 secara bertahap selama lima tahun. Itu artinya masalah K2 tuntas sampai 2020."
Pengangkatan Honorer K2 ini akan mengikuti kuota yang ditetapkan pemerintah berdasarkan usulan masing-masing instansi dan lagi-lagi tergantung dengan tersedianya keuangan negara. Dengan kata lain jika keuangan negara memungkinkan untuk mengangkat banyak honorer ini, maka pengangkatan ini akan selesai lebih cepat dari target yaitu tahun 2020.
"Ini merupakan niat baik pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer K2. Karena itu kami minta kepada kepala daerah untuk menyiapkan data honorer K2 yang valid," tutupnya.
Namun pemerintah juga khawatir karena pada seleksi CPNS jalur honorer yang diselenggarakan pada tahun 3 November 2013 lalu, honorer yang mengkuti tes sebanyak 605 ribu dari total 650 ribu. Dengan demikian, 45 ribu honorer tidak mengikuti tes ini dan dikhawatirkan nantinya akan meminta untuk diangkat juga karena syarat utamanya adalah honorer tersebut pernah mengikuti tes.
Selasa, 16 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trimakasi kpd.. Pemerintah yg sdh memberikn sixal pd kmi Honorer k2... Adapun kkhawatiranx yg tdk ikut tes minta UT diangkt jg.. Menurut kmi.. I2las tgas Dr pemda msing2...yg tdk ikut tes..artix tdk memenuhi syarat.. Tpi kembli lg kepemda msing2 krn bsa sj ad siluman bru yg disisipkn..
BalasHapusKlw menurut sy pemerintah harus mengunci data k2, klw tdk siluman bru akan bermunculan, kasian nasip kami k2 yg benar2 memenuhi syarat
BalasHapus