Pencapaian reformasi di instansi diperoleh dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, sehingga nantinya bisa diketahui apakah lembaga/instansi tersebut diberikan penambahan atau pengurangan (punishment) tunjangan kinerja tersebut.
Permenpan no 14 Tahun 2014 yang menggantikan Permenpan No 1 Tahun 2012 serta Permenpan No 31 Tahun 2012, terdapat Sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen tolak ukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri. Sistem ini sudah diterapkan sejak tahun 2012 dan dilaksanakan secara online. Sistem penilaian ini meliputi:
- Penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah.
- Penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan dengan mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan sampai dengan saat terakhir pembahasan hasil penilaian.
Credit Image: Setagu.net |
Nantinya hasil penilaian mandiri tersebut akan diverifikasi dan validasi secara eksternal oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang nantinya bisa dibantu oleh BPKP Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Provinsi.
Anggaran tunjangan kinerja suatu Kementrian atau Lembaga harus melewati persetujuan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang diketui olehWakil Presiden, selanjutnya Kementrian Keuangan akan mengkajinya. Setelah mengkajinya Kemenkeu akan mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPR ataupun Komisi terkait. Jika K/L memerlukan pagu tunjangan kinerja, maka diwajibkan melalui persetujuan Bandan Anggaran DPR. Namun jika tidak, maka memerlukan realokasi anggaran yang harus lewat restu Komisi DPR terkait.
Di istana Wakil Presiden pada 16 April 2015, diselenggarakan pertemuan pembahasan Permohonan Peningkatan unjangan Kinerja dan Pemberian Tunjangan Kinerja dengan hasil penyesuaian tunjangan kinerja sebesar maksimal 60 persen - 70 persen dari besaran tunjangan Kemenkeu untuk 19 instansi pemerintah, sedangkan 4 instansi lain mendapatkan 40 persen. Kenaikan ini tentu saja melalui tahapan evaluasi yang terdapat peningkatan kualitas penerapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang meliputi penerapan manajemen SDM Aparatur, penguatan akuntabilas dan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.Hasil Evaluasi selengkapnya sebagai berikut:
No | Kementerian / Lembaga | Nilai |
---|---|---|
1 | Kemenko Pohukam | 61,28 |
2 | Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | 60,47 |
3 | Kementerian Perdagangan | 69,98 |
4 | Kementerian Perindustrian | 66,55 |
5 | 70,51 | |
6 | Kementerian BUMN | 65,56 |
7 | Kementerian Perhubungan | 70,34 |
8 | Kementerian Kesehatan | 72,07 |
9 | Kementerian ESDM | 70,24 |
10 | Kementerian Pertanian | 71,88 |
11 | TNI | 65,40 |
12 | POLRI | 67,23 |
13 | ANRI | 66,49 |
14 | BATAN | 67,31 |
15 | BPS | 70,34 |
16 | BKN | 61,02 |
17 | BMKG | 63,87 |
18 | LAN | 69,76 |
19 | LIPI | 66,75 |
19 Kementerian dan Lembaga di atas telah direkomendasikan oleh KemenPAN-RB kepada Kemenkeu supaya besaran tunjangan kinerja dapat ditingkatkan sesuai dengan capaian kementerian atau Lembaga tersebut. Formula dalam menentukan besaran tunjangan kinerja adalah:
Nilai Hasi Evaluasi | besaran Tunjangan Kinerja Maksimal | Keterangan |
---|---|---|
55,01 - 65,00 | 60% | Besaran tunjangan kinerja tetap mempehatikan ketersediaan anggaran yang ada |
56,01 - 75,00 | 70% |
Jika dilihat dari formula tersebut, maka tunjangan ini tetap mengacu kepada tersediannya anggaran. Terutama anggaran yang berasal dari penghematan dan efisiensi yang selama ini dilakukan pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar