yang mencapai Rp1.030.193.661.000.
Dalam Perda No 17 Tahun 2014 tentang APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015, anggaran tambahan penghasilan ini tercantum. Dan dalam Pergub No 78 Tahun 2014 dijelaskan mengenasi Belanja Pegawai akun Tambahan Penghasilan PNS dengan perincian sebagai berikut:
- Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja 1.159.383.515.000
- Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas 1.758.732.000
- Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja 7.268.573.000
TPP tahun ini mengalami kenaikan drastis dari tahun 2014. Kenaikan tersebut jika dipersentase secara keseluruhan mencapai 32% dari angka 882,04 Miliar. Tapi kenaikan ini sangat terasa jika dilihat dari perbanding per eselon dari tahun sebelumnya.
Dibandingkan dengan TPP tahun 2014, tambahan penghasilan pegawai bagi PNS tahun 2015 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan persentase 32% dari angka 882,04 Miliar. Namun dari segi besaran per eselon atau golongan, peningkatan akan lebih terasa dengan seperti yang ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:
No | Eselon / Golongan | Jumlah Pegawai | TPP 2014 | TPP 2015 | Kenaikan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Sekda (Eselon I) | 1 | 12.340.000 | 25.000.000 | 102,6% |
2 | Asisten Sekda (Eselon II Plus) | 4 | 9.340.000 | 20.000.000 | 114,1% |
3 | Eselon II | 60 | 9.340.000 | 15.000.000 | 60,6% |
4 | Eselon III | 448 | 5.550.000 | 10.000.000 | 80,2% |
5 | Eselon IV | 1252 | 3.650.000 | 7.250.000 | 98,6% |
6 | Golongan IV | 789 | 3.150.000 | 6.300.000 | 100% |
7 | Golongan III | 8840 | 2.750.000 | 5.250.000 | 90,9% |
8 | Golongan II | 4154 | 2.100.000 | 3.500.000 | 66,7% |
9 | Golongan I | 496 | 1.950.000 | 3.000.000 | 53,8 |
Kenaikan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ini, sudah berlaku mulai september 2014. Selain itu, dasar hukum TPP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Ini berbeda dengan daerah lain karena Perda No 17 Tahun 2014 yang disatukan dengan APBD 2015, sedangkan daerah lain menerapkan TPP berdasar hukum yang jelas sesuai aturan untuk mengatur tambahan penghasilan.
Dengan demikian, TPP Pemprov Jateng ini, menimbulkan kejanggalan dalam tambahan penghasilan ini, sehingga menimbulkan tanda tanya apakah TPP Pemprov Jateng ini berupa tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat given seperti pemberian tunjangan anak/istri. Jika PTT ini bersifat given, berarti pemberian PTT ini mengesampingkan faktor kinerja dengan artian semua PNS mendapatkannya dalam jumlah yang sama tanpa memperdulikan kinerja PNS tersebut.
kalo cpns dapat tpp jg nggak? atau hanya yang sudah pns saja?
BalasHapus