Video of the Day

Jumat, 15 Mei 2015

Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis PNS

Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis 4 Tahun Sekali ASN PNS
Sistem Kenaikan Pangkat PNS yang awalnya menggunakan mekanisme melalui pengusulan, tampaknya sistem tersebut akan segera dirubah oleh Badan Kepegawaian Negara. Sistem tersebut dirasa sudah kurang tepat untuk tahun ini, dan BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat baru yang disebut "Kenaikan Pangkat Otomatis Setiap 4 Tahun" - dimana dengan sistem ini kenaikan pangkat PNS sudah tidak harus melalui mekanisme pengusulan seperti tahun tahun sebelumnya akan tetapi setiap 4 tahun sekali secara otomatis pangkat seorang abdi negara naik.

"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," jelas Bima Aria Wibisana selaku Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti dilansir situs sekretariat kabinet

"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," tambahnya (14/5).

Dengan sistem baru ini setiap aparatur sipil negara tidak akan sibuk seperti ASN sebelumnya saat mengusulkan pangkat karena dengan sistem ini setiap 4 tahun sekali, BKN akan mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD sesuai waktu yang telah ditentukan sistem. Kebijakan ini merupakan salah satu langkah maju kebijakan di bidang kepegawaian dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan sebelumnya adakalanya merugikan pegawai itu sendiri karena berhubungan dengan atasan. Dimana pada sistem sebelumnya untuk bisa naik pangkat, atasan yang bersangkutan harus mengusulkan kenaikan pangkat kepada pihak BKD. Sedangkan BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ungkapnya.

Dalam sistem kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun, Badan Kepegawaian Negara akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

"Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," tutupnya.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



2 komentar:

  1. Saya PNS dengan Pangkat terakhir III/d tmt. 1 Juli 2001 Jabatan : Eselon IV/A sudah mengikuti Diklatpim III tahun 2003. Apa saya masih bisa naik pangkat dengan sistem kenaikan pangkat otomatis tersebut nantinya. Sebagai informasi tambahan saya tidak pernah mendapat hukuman disiplin selama menjadi pegawai. Terima Kasih atas perhatiannya.

    BalasHapus
  2. Salam, Saya ingin bertanya, sekarang saya menduduki jabatan Sekretaris Dinas Eselon IIIa, golongan IV b, Dan Saya telah menyelesaikan S2, namaun Belum pernah dinaikan pangkat karena pendidikan yg saya miliki Dan saat ini pas 4 thn untuk kenaikan pangkat reguler ke IVc, tapi ketika diusulkan ke BKD katanya tidak bisa kecuali duduki jabatan eselon 2, apa Iya? Padahal says punya ijazah S2,.......apakah bisa diusulkan kenaikan pangkat IVc berdasarkan ijasah S2 saya? Atau tidak secara otomatis

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)