asncpns.com - Dengan diterapkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), hal ini berdampak kepada sejumlah aspek. Misalnya dicabutnya hak ASN dalam politik, ASN ini dilarang ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis. Dalam UU ASN ini juga ditetapkan bahwa pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan kriteria dan kualifikasi mengenai PPPK. Dengan tidak adanya kejelasan tersebut itu membuat Pusat Kajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN melakukan riset untuk merumuskan batasan mengenai PPPK dibeberapa daerah.
Riset ini dilakukan Puskalitpeg dengan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang rencananya hasil riset tersebut nantinya akan direkomendasikan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai PPPK. Di Makassar, kegiatan ini sudah sukses dilaksanakan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang berada di bawah naungan Pemerintah kota Makassar. Jumlah SKPD yang berpartisipasi dalam FGD ini berjumlah 8 SKPD. Acara ini juga dihadiri oleh Mokhamad Syuhadhak selaku Direktur Kompensasi ASN dari BKN sebagai narasumber. Dalam arahannya, dia akan menerima masukan oleh semua perwakilan SKPD yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintahan untuk PPPK.
Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Iwan Hermanto yang memberikan penjelasan mengenai PPPK. Menurutnya PPPK bukan jabatan atau profesi untuk menampung tenaga honorer yang belum menjadi PNS. “P3K tidak sama dengan tenaga honorer, tetapi P3K diperuntukkan bagi tenaga-tenaga yang memiliki kapabilitas khusus untuk melaksanakan pekerjaan di birokrasi yang selama ini tidak bisa ditangani oleh PNS”. Jadi, sambung Iwan bisa saja ada tenaga honorer yang kemudian masuk menjadi P3K namun dengan catatan, tenaga honorer yang bersangkutan memiliki keahlian yang selama ini tidak dapat ditangani oleh PNS.
Badan Kepegawaian Negara sebagai Institusi yang bertugas untuk mengelola manajemen kepegawaian di Indonesia, saat ini tengah fokus menyusun turunan dari Undang-Undang ASN berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nantinya akan dijadikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang.
Bagi anda PPPK atau Honorer yang akan mengikuti tes seleksi CPNS 2015, kami rekomendasikan untuk mempelajari materi terbaik Paket LKIT PPPK/Honorer, sedangkan untuk anda yang akan mengikuti tes seleksi CPNS umum kami rekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT 2015.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
apakah Honorer yang tidak masuk K2 masi bisa ikut tes P3K...? karna kami juga bercita2 pengen jadi PNS karena pengabdian kami sudah lama...
BalasHapusapakah untuk OPS (oprator sekolah) bisa masuk P3K karna mayoritas OPS adalah tenaga honor sekolah rata2 kerja keras lembur siangmalam pendapatan dibawah UMR
BalasHapusbagaimana syarat sayarat agar P3K dapat di perpanjang, dan apakan ada harapan PNS
BalasHapusapakah penerimaan tenaga honorer (p3k) bebas dari nepotisme
BalasHapussebaiknya segera diberlakukan asn ini, agar tenaga kerja yang diterima betul2 memiliki keahlian khusus yg tidak dimiliki oleh PNS (bukan titipan / sejenisnya)
BalasHapus