Video of the Day

Kamis, 14 Mei 2015

Menpan Tidak Setuju Dana Pensiun Dibayar Sekaligus

Menpan
asncpns.com - Wacana uang pensiun yang akan dibayarkan sekaligus ditinjau ulang oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menurutnya, untuk menjamin kesejahteraan kehidupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca pensiun dan hari tuanya, uang pensiun untuk PNS lebih baik pembayarannya dilakukan secara berkala, jangan diberikan sekaligus. "Secara pribadi saya khawatir kalau uang pensiun dikasih sekaligus nanti ada euforia, dipergunakan secara konsumtif, bagaimana bulan-bulan berikutnya nanti," ujarnya, Rabu (13/5/2015).

Dikhawatirkan pola konsumtif tersebut dapat mengakibatkan naiknya tingkat kemiskinan dan penurunan kesejahteraan nasional karena jumlah PNS pensiun rata-rata tiap tahunnya mencapai seratus ribu orang lebih. Menurutnya PNS yang baru pensiun akan kesulitan dalam membuka usaha karena belum memiliki bekal dan pengalaman dalam berbisnis untuk menjalankan usaha. "Kekhawatiran saya adalah karena PNS ini tidak pernah dibekali kemampuan entrepreneurship sehingga bekal yang dimiliki kurang dan akibatnya yang tidak kita inginkan,"jelasnya.

Pembayaran secara berkala dianggapnya lebih baik karena didalamnya terdapat dana-dana potongan saat PNS itu masih aktif bekerja sebagai abdi negara yang jika tidak terpakai dana tersebut, maka akan dikembalikan. "Jadi, ada lah pegangan-pegangan, uang bulanannya juga ada bahkan 80 persen dari gaji pokoknya,"tambahnya.

Jika pembayaran pensiun secara langsung ini jadi diterapkan, pemerintah harus siap secara finansial. Mengacu kepada data PT. Taspen, berikut adalah tabel rinciannya.


Tahun Pembayaran Pensiun Jumlah Pembayaran Pensiun Jumlah Pegawai Pensiun
2016 Rp 52,62 triliun 112.170
2017 Rp 60,87 triliun 123.102
2018 Rp 74,62 triliun 147.169
2019 Rp 79,97 triliun 148.345
2020 Rp 99,53 triliun 175.592

Jika kita lihat pada tabel diatas, maka jumlah anggaran yang harus dibayarkan oleh pemerintah mencapai Rp 100 trilyun dan akan terus meningkat tiap tahunnya hingga mencapai puncak pada tahun 2044 yang mencapai Rp 330 triliun

Beberapa waktu lalu pemerintah merencanakan akan mengubah sistem pembayaran pensiun yang selama ini telah berjalan yaitu "Pay As You Go" yang sumber dananya dari APBN menjadi "Fully Funded" dimana sumbernya berasal iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Dasar Hukum skema pembayaran pensiun ini sedang dibahas dalam tahap akhir antardepartemen. "Nanti kalau sudah selesai akan dikasih ke Kemenkumham, sekarang sedang penyelarasan. Semoga selekas-lekasnya diputuskan, tapi selama RPP itu belum diputuskan maka ketentuan pensiun sebelumnya tetap berlaku,"tutupnya.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)