Dikhawatirkan pola konsumtif tersebut dapat mengakibatkan naiknya tingkat kemiskinan dan penurunan kesejahteraan nasional karena jumlah PNS pensiun rata-rata tiap tahunnya mencapai seratus ribu orang lebih. Menurutnya PNS yang baru pensiun akan kesulitan dalam membuka usaha karena belum memiliki bekal dan pengalaman dalam berbisnis untuk menjalankan usaha. "Kekhawatiran saya adalah karena PNS ini tidak pernah dibekali kemampuan entrepreneurship sehingga bekal yang dimiliki kurang dan akibatnya yang tidak kita inginkan,"jelasnya.
Pembayaran secara berkala dianggapnya lebih baik karena didalamnya terdapat dana-dana potongan saat PNS itu masih aktif bekerja sebagai abdi negara yang jika tidak terpakai dana tersebut, maka akan dikembalikan. "Jadi, ada lah pegangan-pegangan, uang bulanannya juga ada bahkan 80 persen dari gaji pokoknya,"tambahnya.
Jika pembayaran pensiun secara langsung ini jadi diterapkan, pemerintah harus siap secara finansial. Mengacu kepada data PT. Taspen, berikut adalah tabel rinciannya.
Tahun Pembayaran Pensiun | Jumlah Pembayaran Pensiun | Jumlah Pegawai Pensiun | ||
---|---|---|---|---|
2016 | Rp 52,62 triliun | 112.170 | ||
2017 | Rp 60,87 triliun | 123.102 | ||
2018 | Rp 74,62 triliun | 147.169 | ||
2019 | Rp 79,97 triliun | 148.345 | ||
2020 | Rp 99,53 triliun | 175.592 |
Jika kita lihat pada tabel diatas, maka jumlah anggaran yang harus dibayarkan oleh pemerintah mencapai Rp 100 trilyun dan akan terus meningkat tiap tahunnya hingga mencapai puncak pada tahun 2044 yang mencapai Rp 330 triliun
Beberapa waktu lalu pemerintah merencanakan akan mengubah sistem pembayaran pensiun yang selama ini telah berjalan yaitu "Pay As You Go" yang sumber dananya dari APBN menjadi "Fully Funded" dimana sumbernya berasal iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Dasar Hukum skema pembayaran pensiun ini sedang dibahas dalam tahap akhir antardepartemen. "Nanti kalau sudah selesai akan dikasih ke Kemenkumham, sekarang sedang penyelarasan. Semoga selekas-lekasnya diputuskan, tapi selama RPP itu belum diputuskan maka ketentuan pensiun sebelumnya tetap berlaku,"tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar