asncpns.com - Maraknya beredar ijazah palsu yang digunakan oleh pejabat di Indonesia, membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertindak tegas dalam pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) Calon Pegawai Negara Sipil. Pemberkasan NIP CPNS ini akan diperketat karena beredar selentingan kabar penggunaan ijazah palsu.
Dengan diperketatnya pemberkasan NIP ini bertujuan untuk menyortir CPNS yang ikut tes CPNS dengan menggunakan ijazah palsu bisa dicegah jangan sampai mendapatkan NIP. Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN mempunyai database daftar perguruan tinggi di seluruh Indonesia baik itu negeri maupun swasta yang nantinya akan digunakan untuk verifikasi setiap ijazah yang dimasukan oleh pendaftar CPNS. ’’Untuk kampus-kampus besar, kami mudah mengecek keaslian ijazahnya,’’ ujar Tumpak selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN.
Namun Tumpak juga menjelaskan bahwa kemungkinan besar celah ijazah bodong ini masih ada, karena BKN mengalami kesulitan dalan memvalidasi Ijazah dari kampus-kampus kecil. Namun dengan adanya instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi melalui terbitnya surat edaran yang mewajibkan semua instansi pusat maupun daerah untuk memvalidasi keaslian ijazah seluruh pegawainya, BKN merasa terbantu.
Untuk hukuman menggunakan ijazah palsu ini adalah bibatalkannya kelulusan CPNS. BKN memiliki waktu empat bulan untuk memastikan ijazah yang dipakai untuk pemberkasan NIP itu legal atau ilegal. Untuk ke depan, BKN bekerja sama dengan Ditjem Pendidikan Tinggi (Dikti) atau Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) untuk memperketat screening ijazah saat pemberkasan pencegahan sarjana abal-abal lolos menjadi abdi negara.
Selama ini aturan penggunaan ijazah palsu bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu hanya diberi sanksi administrasi berupa dicopotnya jabatannya penurunan pangkat satu level atau satu tingkat. Akan tetapi jika proses itu disidik oleh kepolisian PNS itu bisa dipecat karena sudah masuk ke ranah hukuman pidana karena tercantim dalam aturan kepegawaian, PNS akan dpecat jika dipenjara dalam jangka waktu tertentu.
Senin, 01 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar