asncpns.com - Beberapa waktu lalu Pegawai Negeri Sipil pajak mengalami remunerasi tunjangan kinerja. Jumlahnya memang cukup fantastis akan tetapi itu sebanding dengan beban yang ditanggung oleh PNS Pajak. Tahun ini, target penerimaan pajak naik sebesar 20 persen dari pendapatan real di APBNP 2014, besarnya target penerimaan pajak tahun ini adalah Rp 1.484,6 triliun.
Remunerasi PNS Pajak ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, yang menetapkan tunjangan kinerja terbaru bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai insentif untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini. Pejabat yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi adalah Direktur Jenderal Pajak yaitu mencapai Rp117,3 juta, sedangkan yang terendah adalah pegawai fresh graduate tingkat pelaksana dengan pendidikan S1 sebesar Rp8,4 juta serta pendidikan D3 sebesar Rp7,6 juta.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa akan menurunkan tunjangan ini jika target penerimaan pajak 2015 meleset, karena turunnya tunjangan ini juga sudah tercantum dalam Perpres tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak sampai bulan maret masih rendah jika dibandingkan dengan pajak tahun lalu pada periode yang sama. Besaran pendapatan pajak sampai dengan bulan maret 2015 tercatat mencapai Rp180 triliun atau hanya sekitar 15% dari target yang tercata dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp1.294,3 triliun.
Besaran tunjangan yang akan diberikan untuk tahun ini akan diberikan 100 persen, sedangkan untuk tahun 2016, remunerasi diberikan sesuai besaran realisasi penerimaan pajak 2015. Hal ini untuk lebih memotivasi PNS Pajak karena target yang dibebankan luar biasa dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka optimalisasi target penerimaan pajak. Selain itu tunjangan ini juga untuk mempertahankan talenta terbaik supaya ada peningkatan kinerja dari pegawai pajak, apalagi target penerimaan selalu meningkat setiap tahunnya.
Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan target pencapaian secara real, perhitungannya adalah jika penerimaan pajak real mencapai 95 persen atau lebih maka remunerasi yang diberikan tetap 100 persen. Jika penerimaan pajak 90 - 94 persen remunerasinya adalah 90 persen, penerimaan 80 sampai 89 persen remunerasinya 80 persen, 70 - 79 persen remunerasi 70 persen, dan jika penerimaan pajak di bawah 70 persen remunerasi yang dibayarkan adalah 50 persen. Perhitungan ini akan mulai berlaku pada tahun 2016.
Pemerintah juga dalam rangka untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini menambah 10.000 Pegawai Ditjen Pajak untuk merealisasikan hal tersebut agar bisa menangani dengan maksimal.
Bambang juga memastikan bahwa tunjangan ini sudah bisa diterima oleh para PNS Pajak pada minggu ketiga bulan ini (April 2015).
0 komentar:
Posting Komentar