Selasa, 21 April 2015

PNS Kreatif, Bonus Ngocor.

Bonus PNS
asncpns.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya sedang dimanja oleh pemerintah. Setelah adanya kepastian kenaikan gaji dan gaji ke-13, kali ini para PNS akan diberikan tambahan gaji, dengan syarat PNS tersebut harus kreatif dan berjasa mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti paten.

Untuk mendapatkan bonus ini, PNS dituntut untuk memiliki ide dan gagasan untuk solusi permasalahan baik berbentuk produk atau pengembangannya, ataupun berupa proses. Akan tetapi, untuk tidak serta merta semua invensi berbonus. Invensi harus memenuhi empat kriteria untuk mendapatkan bonus yaitu, invensi sudah menjadi milik negara, invensi telah dilisensikan, invensi telah menghasilkan PNBP royalti paten dan hasil PNBP royalti paten telah disetor ke kas negara.

Kebijakan ini ternyata sudah mempunyai payung hukum semenjak 6 April 2015, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015 mengenai Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor. Namun untuk besaran imbalan akan mengacu kepada jumlah PNPB paten yang disetor ke negara. Imbalan ini juga menggunakan perhitungan khusus, yakni perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. Tarif imbalan tertentu terdiri dari beberapa lapisan nilai PNBP royalti paten.



Untuk rincian imbalan adalah sebagai berikut:
  1. Nilai imbalan 40 persen untuk nilai lapisan sampai dengan Rp.100 juta.
  2. Nilai imbalan 30 persen untuk nilai lapisan sampai dengan Rp.100 juta - Rp.500 juta.
  3. Nilai imbalan 20 persen untuk nilai lapisan sampai dengan Rp.500 juta - Rp. 1 miliar
  4. Nilai imbalan 10 persen untuk nilai lapisan diatas Rp.1 miliar

Dan jika pemegang paten merupakan kelompok, maka imbalan tergantung kepada jabatan dalam kelompok tersebut. Untuk ketua tim akan diberikan 40% dari nilai imbalan, Wakil ketua atau sekretaris tim diberikan 30% dari imbalan yang dibagi sama besar. Sedangkan anggota tim diberikan 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar.

Bonus ini akan diberikan oleh masing-masing kementerian/lembaga dimana PNS itu bernaung, seperti yang diutarakan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani, "Di setiap K/L sudah ada anggarannya, tampaknya tidak besar karena baru dimulai tahun ini."

Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk apresiasi untuk PNS dari pemerintah, agar bisa menumbuhkan daya kreativitas dan produktivitas para PNS. Dan juga untuk mendukung dalam pencapaian target PNBP di APBN-P 2015 yang sebesar Rp 281,1 triliun.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)