asncpns.com - Pemerintah saat ini sedang terobsesi untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia. Untuk mewujudkan pemerintah kelas dunia ini, Pegawai Negeri Sipil-lah yang memegang peran penting. PNS sebagai pilar utama harus bersinergi dalam melayani masyarakat dengan baik untuk meraih kepercayaan penuh dari rakyat.
Jika rakyat sudah meraih hati rakyat, maka rakyat akan percaya dan otomatis akan mendukung segala sistem dan kebijakan pemerintah yang ada sehingga kondisi akan lebih stabil dalam membangun negeri yang mempunyai nilai jual tingkat jual tinggi di dunia.
Akan tetapi jika melihat komposisi PNS seluruh Indonesia saat ini, komposisi ini sangat tidak proporsional. "Melihat komposisi PNS ini, sangat tidak proporsional untuk menuju pemerintah yang berkelas dunia. Harusnya komposisi terbesar adalah jabatan fungsional khusus, di samping komposisi tenaga medis dan pendidikan," jelas Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono
Menurut data KemenPAN-RB, jumlah PNS di seluruh Indonesia hingga tahun 4,375 juta dengan rincian tenaga guru sebanyak 1.785.410, tenaga medis 31.754, tenaga pramedis 303.754 sedangkan untuk jabatan fungsi umum sebanyak 2.003.093 (45,79 persen), jabatan fungsi struktural 48.847 persen, dan jabatan fungsi lainnya 222.093 orang. Dengan demikian tenaga fungsional umum yang mendominasi komposisi PNS saat ini.
Timpangnya komposisi ini, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk memberikan pendidikan dan pelatihan untuk PNS jabatan fungsional umum agar nilai kompetensi PNS tersebut meningkat. "Ini jadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah. Bagaimana meningkatkan kemampuan PNS-nya. Apakah melalui pelatihan dan pendidikan, serta lainnya," tutupnya.
Oleh karena pada tahun 2014, pemerintah akan memberlakukan pensiun dini secara bertahap mulai 2016 hingga 2019. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi banyaknya PNS yang mempunyai tingkat kompetensi rendah.
Hal ini juga akan berpengaruh pada sistem perekrutan CPNS, jika jumlah PNS yang pensiun banyak dari tenaga kesehatan dan pendidik, maka perekrutan CPNS akan berjumlah banyak. Maka sebaliknya, jika jumlah yang pensiun lebih banyak tenaga fungsional umum, perekrutan CPNS akan sedikit.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar