Senin, 20 April 2015

Kinerja PNS Buruk, Siap-Siap Pensiun Dini.

Pensiun Dini
asncpns.com - Tugas seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah untuk melayani masyarakat. PNS sebagai pilar terdepan dalam birokrasi harus bekerja secara jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara dengan melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. PNS juga harus lebih mementingkan kepentingan umum dan masyarakat disamping kepentingan pribadi.

Selain itu, PNS dituntut harus mempunyai kompetensi diri yang tinggi, agar bisa memberikan kontribusi kepada instansi tempat dia bekerja. Sedangkan untuk PNS yang berkompetensi rendah, siap-siap saja untuk pensiun. Pasalnya pemerintah akan memberlakukan pensiun dini tahap pertama bagi PNS yang berkinerja buruk.

Asisten deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono menyatakan bahwa, "Sesuai road map moratorium CPNS yang telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016."

Rencananya, pensiun dini bagi PNS berkinerja buruk ini akan dilakukan bertahap dari 2016 hingga 2019, yang mengacu kepada moratorium Aparatur Sipil Negara yang berlangsung lima tahun (2015-2019).

Selama moratorium CPNS berlaku, pemerintah hanya akan mengutamakan perekrutan tenaga medis, tenaga pendidik serta tenaga fungsional tertentu saja. Sedangkan untuk untuk tenaga fungsional umum pemerintah akan memberlakukan moratorium. Dengan kata lain, pemerintah hanya akan merekrut tenaga yang dibutuhkan saja.

Dalam periode 2014-2018, jumlah ASN yang telah dan akan pensiun mencapai 518.557 orang. Akan tetapi untuk regenerasinya, formasi yang kosong akibat ditinggal pensiun ini tidak akan serta-merta di isi semuanya. "Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum," tambahnya.

Dijelaskan juga bahwa jika jumlah PNS yang pensiun banyak dari tenaga kesehatan dan pendidik, maka perekrutan CPNS akan berjumlah banyak. Maka sebaliknya, jika jumlah yang pensiun lebih banyak tenaga fungsional umum, perekrutan CPNS akan sedikit. "Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini," tutupnya.

Untuk tahun ini, pemerintah akan menyediakan formasi CPNS sebanyak 100 ribu, termasuk 30 ribu khusus untuk tenaga honorer K2. Untuk anda yang akan mengikuti tes CPNS, kami rekomendasikan untuk mempelajari materi pembelajaran terbaik Paket LKIT 2015. Sedangkan khusus untuk honorer kami rekomendasikan untuk mempelajari materi terbaik Paket LKIT PPPK/Honorer.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)