asncpns.com - Pegawai Negeri Sipil (PSN) di seluruh Indonesia sedang gelisah menunggu kepastian kenaikan gaji untuk tahun ini. Namun kepastian itu nampaknya sudah ada, karena pemerintah sudah memastikan akan ada kenaikan gaji tahun ini dan kemungkinan kenaikannya bisa lebih dari 6 persen seperti wacana awal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa, “Untuk kenaikan gaji berkala bagi PNS itu memang rutin setiap tahun. Namun, saya meminta PNS supaya tetap bersabar, karena saat ini angka atau persentasi kenaikan gaji tidak menutup kemungkinan masih akan berubah. Sebab masih menjadi pembahasan serius antara KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tuturnya, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta.
Kenaikan Gaji PNS lebih dari 6 persen ini bisa saja terjadi. Karena saat blusukan ke Polda (Kepolisisan Daerah) Kalimantan Barat, Yuddy menyatakan akan menaikan tunjangan kinerja polri yang besarannya mencapai 56 persen sampai dengan 60 persen. Kenaikan ini juga tidak menutup kemungkinan pada bulan mei, karena Presiden Joko Widodo pada saat pembaretan dirinya sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI menyampaikan, “Saya pastikan bahwa tunjangan kinerja anggota TNI akan naik 56 persen hingga 60 persen per Mei 2015, bulan depan." Akan tetapi untuk kenaikan Gaji PNS ini kita tunggu saja realisasinya, apakah serentak dengan TNI-POLRI atau tidak. Karena dalam nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga tingkat kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menaikan gaji pokok sebesar 6 persen untuk PNS maupun anggota TNI/Polri, dan menyesuaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri.
Sebelumnya juga Yuddy menampik rumor mengenai defisit anggaran yang akan menyebabkan para PNS seluruh Indonesia tidak akan menerima gaji. "Saya pastikan, PNS tetap akan menerima gaji karena anggarannya sudah tertata dalam APBN. Gaji pegawai itu sudah masuk dalam pengeluaran rutin negara, jadi tidak benar kalau ada isu PNS terancam tidak gajian karena defisit anggaran." Yuddy juga menyinggung mengenai pencairan gaji bulan ke-13. Terkait hal ini, dirinya juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan. “Gaji 13 juga begitu pencairannya, rutin setiap tahun. Dan untuk penyalurannya seperti biasa menjelang tahun ajaran baru. Biasanya pertengahan tahun,” katanya.
Yuddy melanjutkan, gaji 13 sudah ditata pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kami harap para abdi negara untuk terus meningkatkan kinerja. Sebab pemerintah terus berusaha memperbaiki kesejahteraan para PNS. Hal ini untuk menunjang program reformasi birokrasi dari pemerintahan pak presiden dan wapres, Jokowi-JK," tukas Yuddy.Dengan penegasan MenPAN-RB di atas, bukan tidak mungkin rapel kenaikan gaji dan gaji bulan ke-13 bakal cair bersamaan, usai KemenPAN-RB dan Kemenkeu mengetuk payung hukum yang sementara dibahas.
0 komentar:
Posting Komentar