asncpns.com - Pada tahun 2014 lalu, pemerintah membatalkan sistem penggajian tunggal (single salary system) dengan alasan bisa menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara karena otomatis sistem penggajian pensiun PNS pun mengadaptasi sistem ini. Sistem penggajian tunggal ini melebur semua penghasilan PNS mulai dari gaji pokok serta aneka tunjangan lain dan remunerasi.
Padahal sistem ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian sekarang, karena tidak mengacu pada pangkat dan golongan PNS. Sistem gaji PNS ini bisa membuat gaji PNS melambung tinggi, gaji tertinggi mencapai 57 juta rupiah sedangkan untuk gaji terendah bisa mencapai 4 juta rupiah, hal ini berdasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.
Rencananya pemerintah kembali akan menerapkan sistem ini. Namun kapan akan diterapkan sistem penggajian tunggal ini, tidak ada yang bisa memastikan. Penerapan single salary system hingga kini masih dibahas lintas kementerian. Yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jika diterapkan sistem ini bisa menaikkan kinerja dan semangat PNS dalam melayani publik. PNS yang ingin penghasilannya besar harus bisa lebih meningkatkan semangat dalam bekerja. Jangan malah sebaliknya, ingin penghasilan besar tapi malah malas-malasan bekerja. Seperti halnya yang terjadi di Pemprov Kalimantan timur.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, tingkat kehadiran PNS per hari di periode Maret – April 2015 mencapai 90 persen. Dengan demikian setiap harinya sekitar 700 orang tidak masuk kerja. Persentase ini meningkat dari periode Januari – Februari 2015 dengan tingkat kehadiran PNS Kaltim rata-rata hanya 72 persen. Artinya, sekitar 2.000 lebih pegawai tidak masuk kerja setiap hari.
Kepala BKD Kaltim mengatakan, “Makanya kita terus melakukan pembinaan moral terhadap pegawai, untuk meningkatkan disiplin mereka. Dengan pembinaan terus menerus, tingkat kedisiplinan ini meningkat mencapai 90 persen pada bulan Maret sampai pertengahan April." Pembinaan moral ini dilakukan dengan beragam cara, mulai dar menerapkan absensi online, inspeksi mendadak (sidak), hingga pemberian sanksi. BKD sudah memberhentikan 6 PNS dan 2014 14 PNS. Dengan adanya sanksi tersebut, kedisiplinan PNS di Kaltim semakin meningkat.
Selasa, 14 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar