asncpns.com - Kepastian kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2015 telah ada, karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, perihal mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil 2015 ini, telah dianggarkan.
Selain itu jika kita mengutip dari nota keuangan APBN 2015, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk menjaga tingkat kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menaikan gaji pokok sebesar 6 persen untuk PNS maupun anggota TNI/Polri, dan menyesuaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri. Dalam nota tersebut juga pemerintah menganggarkan Rp 263 trilyun atau sebesar 13,07 persen untuk belanja pegawai. Jumlah ini akan membengkak mencapai Rp 340 triliun, jika ditambahkan dengan anggaran pegawai pemerintah daerah dan anggaran pendidikan daerah (tunjangan profesi).
Dari kebijakan kenaikan gaji ASN dari tahun-tahun sebelumnya, angka kenaikan ini disesuaikan dengan inflasi yang terjadi, dengan kata lain tujuan kenaikan ini adalah untuk menjaga daya beli para ASN yang memudar karena inflasi yang terjadi. Pemerintah menetapkan target inflasi ini sebesar 5%, artinya kenaikan gaji yang sebenarnya adalah 1%.
Realisasi kenaikan gaji ini, hanyalah menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyesuaian gaji pokok PNS sebagai payung hukum dikeluarkannya petunjuk teknis (juknis) pembayaran gaji yang baru. Jika kita lihat dua tahun kebelakang, kenaikan gaji ASN pada tahu 2013 tejadi pada tanggal 11 april 2013. Sedangkan pada tahun 2014, kenaikan gaji ASN ini terjadi pada tanggal 21 Mei 2014.
Berdasarkan data kenaikan gaji dari dua tahun terakhir, penandatanganan PP kenaikan gaji dilakukan pada bulan April dan Mei. Akan tetapi untuk tahun ini masih terdapatnya peluang untuk mundur sampai dengan bulan mei, karena ini sudah masuk minggu ketiga bulan april.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyampaikan bahwa, "Saya pastikan, PNS tetap akan menerima gaji karena anggarannya sudah tertata dalam APBN. Gaji pegawai itu sudah masuk dalam pengeluaran rutin negara, jadi tidak benar kalau ada isu PNS terancam tidak gajian karena defisit anggaran," ungkapnya, Kamis (16/4). Pernyataan tersebut adalah tanggapan atas beredarnya rumor defisit anggaran yang akan menyebabkan gaji PNS tidak akan dibayarkan.
Dalam kesempatan ini juga beliau mengungkapkan mengenai gaji ke-13, menurutnya gaji ke 13juga telah masuk dalam APBN dan tinggal menunggu pencairan yang biasanya sudah bisa didapatkan oleh PNS menjelang tahun ajaran baru. "Kenaikan gaji PNS secara berkala, gaji 13, itu rutin setiap tahunnya. Hanya saja berapa prosentase kenaikan gaji PNS masih digodok pemerintah. Sedangkan realisasinya, menjelang tahun ajaran baru, agar aparatur punya dana cadangan untuk anak sekolah," tutupnya.
Dia menegaskan, pemerintah berupaya meningkat kesejahteraan PNS setiap tahunnya. Itu sebabnya aparatur harus meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik. -Bagi anda yang akan mengikuti tes CPNS tahun ini, kami rekomendasikan untuk mempelajari Paket LKIT.
Jumat, 17 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar