asncpns.com - Seperti kita ketahui pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) yang diterima di provinsi DKI Jakarta yang fantastis setiap bulannya. Akan tetapi baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan evaluasi terhadap alokasi belanja pegawai pada APBD DKI Jakarta 2015. Evaluasi ini membuat alokasi belanja pegawai tidak jauh lebih besar ketimbang alokasi program pembangunan.
Hasil dari evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait RAPBD DKI 2015 ini adalah, Kemendagri mengesahkan pagu anggaran APBD DKI 2014 sebesar Rp 69,286 triliun. Jumlah itu lebih kecil ketimbang pagu anggaran yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 72,9 triliun.
Dengan demikian alokasi anggaran untuk belanja di potong namun jumlahnya tidak terlalu besar.
"Masih untung kami tidak motong banyak. Kalau mau fair, ya yang berkaitan dengan (gaji) pejabat DKI seharusnya kami potong. Tapi kan enggak," tuturnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil DKI dipangkas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp500 miliar. Selain itu, beberapa pos anggaran di dalam APBD DKI 2015 juga dipotong.
Selain itu Sekda DKI Saefullah juga menjelaskan bahwa beberpa pos anggaran di dalam APBD DKI 2015 iku disunat. "Ada beberapa seperti program sosialisasi, kemudian pembelian tanah juga kurangi. Itu yang kemarin didialogkan sekitar Rp7 triliun kita kurangi Rp 3 triliun," ujarnya, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Dia juga menegaskan bahwa pemotongan tunjangan dan gaji PNS yang dipangkas ini, dipastikan tidak akan mengganggu PNS. "Dikurangi sedikit. Kemarin yang kita alokasikan Rp 19 triliun untuk gaji dan tunjangan. Setelah dilihat dan dihitung lagi, ternyata hanya Rp18,5 triliun. Ada pengurangan sekitar Rp500 miliar," ujarnya. Sementara itu, semua alokasi anggaran untuk program prioritas seperti proyek banjir dan transportasi tidak mengalami pengurangan.
Seperti diketahui juga bahwa beberapa waktu juga Pemprov DKI menyesuaikan anggaran ke pagu anggaran 2014 terkait belanja pegawai DKI tahun 2015 maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang asalnya dari Rp 9.000 menjadi Rp 8.000. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta pernah menjelaskan, bahwa setiap pekerjaan yang diemban oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai dengan menggunakan poin, dan poin tersebut akan dikalikan dengan satuannya yang sekarang turun menjadi Rp 8000.
Selasa, 14 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar