asncpns.com - Kabupaten Maluku Utara nampaknya harus bekerja ekstra cepat karena diburu tenggat waktu batas akhir penyerahan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil. Seperti kita ketahui bahwa akhir bulan ini adalah tenggat waktu batas terakhir pengiriman usulan formasi daerah ke pusat.
Dengan demikian masih ada waktu tersisa 12 hari lagi untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diseluruh Indonesia untuk mengajukan usulan formasi CPNS melalui e-formasi hingga batas akhir 30 April.
Dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara terpaksa harus maraton menyusun analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK). Kepala Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai BKD Malut, Fahri Fuad mengatakan, saat ini Anjab dan ABK masih tengah disusun.
Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan berapa formasi yang akan dibutuhkan. “Perhitungannya melalui berapa jumlah PNS aktif, pensiunan, yang dimutasi keluar dan mutasi masuk. Di situ baru bisa diketahui berapa jumlah formasi yang dibutuhkan,” jelasnya, Jumat (17/4).
Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, menyetakan bahwa jika akhir bulan ini ada yang belum menyetorkan usulan formasi CPNS, maka sudah dipastikan bahwa daerah itu tidak akan mendapatkan jatah formasi penerimaan CPNS) tahun ini.
Beliaujuga menjelaskan bahwa sebagian instansi daerah sudah mengirimkan usulan formasi masing-masing sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Akan tetapi banyak yang tidak sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Beliau juga menjelaskan bahwa, setelah semua usulan formasi dari daerah terkumpul, pihaknya membutuhkan waktu satu bulan untuk memverifikasi data usulan tersebut. Dengan begitu, penetapan formasi CPNS 2015 ini akan rampung sekitar Juni-Juli
Untuk tahun ini pemerintah membuka 100.000 formasi termasuk 30.000 formasi untuk honorer K2. Sebagai pembelajaran terbaik untuk tes CPNS kami rekomendasikan Paket LKIT 2015 dan Paket LKIT PPPK/Honorer khusus untuk para honorer.
0 komentar:
Posting Komentar