asncpns.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah salah satu lahan basah yang berhubungan dengan hajat orang banyak, yang bisa menghasilkan Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen dari sektor tersebut. Oleh karena itu Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyampaikan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau para pemangku jabatan dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. "Bicara gratifikasi, perlu ada pemahaman bagi penyelenggara dan pegawai Kementerian ESDM untuk wajib menolak gratifikasi yang dianggap suap,"ujarnya.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiketperjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juga tercantum bahwa "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut..."
Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa seorang penyelengara negara atau PNS bisa terkena tindak pidana suap jika menerima gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Zulkarnaen yang hadir dalam acara 'Penandatangan Pengendalian Gratifikasi dan Launching Whistle Blowing System Online Kementerian ESDM' di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 13 April 2015, menyampaikan bahwa, jika terlanjur menerima barang tersebut, silahkan untuk mengembalikannya kepada yang memberikannya dalam kurun waktu 30 hari kerja. Jika tidak gratifikasi ini akan dianggap suap. Jika terbukti melakukan tindak suap, pelaku akan menerima ancaman kurungan penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Ditambah denda minimal Rp700 juta, maksimal Rp1 miliar.
Dalam kesempatan itu juga beliau menjelaskan bahwa, pihak manapun dilarang untuk menggoda PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan gratifikasi dalam bentuk apapun. Swasta pun bisa dijerat dengan pasal turut serta. Setidaknya, akan dipanggil dalam pertanggungjawaban
Senin, 13 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar