Video of the Day

Kamis, 02 April 2015

Aturan ASN Rapat di Luar Kantor

Kriteria Rapat di Luar Kantor Untuk ASN PNS

asncpns.com - Langkah Pemerintah dalam melakukan penghematan negara nampaknya tidak akan terhenti oleh apapun. Pemerintah tetap konsisten menetapkan pembatasan rapat di luar kantor, dengan mengeluarkan peraturan Menteri PANRB No 6/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Pedoman ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan yang mengatur semua kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang dibiayai APBN maupun APBD. Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan yang non internasional.

Untuk rapat di luar kantor yang dibiayai APBN dapat diselenggarakan dengan syarat kegiatan itu berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, sedangkan ntuk pertemuan yang tidak berskala internasional, harus memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.

Sedangkan jika suatu wilayah tidak mempunyai ruang rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai, serta tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta maka kegiatan yang bersifat non internasional di luar kantor yang dibiayai dari APBD, dapat dilaksanakan.

Selain itu, setiap pertemuan yang dilaksanakan di luar harus memiliki hasil yang jelas yang dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi, dan laporan, serta daftar hadir.

Menpan-RB menambahkan, untuk mewujudkan akuntabilitas, setiap kegiatan tersebut diatas maka perencanaan, pelaksanaan, pelaporan kegiatan harus disusun dan ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan dan disampaikan kepada unit pengawas internal.

Dihimbau juga kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun juknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. 


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)