Selasa, 17 Maret 2015

TKD Statis PNS DKI Cair 100 Persen

TKD Statis PNS DKI Cair
asncpns.com - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) DKI Jakarta cair 100 persen setelah 2 bulan harus tertunda karena masalah APBD DKI 2015 yang mendapatkan pro kontra dari berbagai pihak diantaranya adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI itu sendiri. Namun penantian PNS DKI tidak sia-sia karena akhirnya Tunjangan Kinerja Daerah telah dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Tunjangan ini merupakan tunjangan yang direncanakan oleh pemerintah DKI sebelumnya, yaitu memberikan TKD berdasarkan tingkat/golongan yang telah dilakukan atau dinamakan dengan TKD Statis.

Rencananya Pemda Jakarta akan menaikkan gaji aparatur di lingkungan DKI dengan memberikan dua TKD yaitu TKD Dinamis dan TKD Statis. Belum terealisasi keduanya malah sempat membuat kecemburuan dari pegawai di daerah lain bahkan dari pegawai yang bertempat di Jakarta namun bertugas di kementerian dan lembaga.

“TKD ya sudah yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD statis. Itu sudah cair. Full dicairkannya,” jelas Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Jika sebelumnya beredar berita bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap kini terbantahkan sejak pencairan tunkin DKI mulai diproses pada Senin pagi (16/3) yang memang cair secara 100 persen bukan 50 persen dengan total Rp 276 miliar.

Meskipun begitu, TKD Statis yang dicairkan mulai hari kemarin besarannya masih disesuaikan dengan TKD Statis tahun 2014 dan merupakan pembayaran TKD untuk bulan Januari saja, sedangkan untuk Februari masih dalam tahap proses. TKD Statis yang diberikan untuk bulan Januari menyesuaikan dengan peraturan pada tahun 2014 sehingga besarannya tidak seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI sejak 29 Desember 2014 lalu.

Jika menggunakan peraturan seperti tahun lalu, setiap pegawai yang menempati jabatan paling rendah akan mendapatkan tunjangan sebesar 3,7 juta. Untuk jabatan lainnya seperti Eselon IV mendapatkan 10-13 juta, eselon III 18-20 juta, eselon II 30-32 juta dan eselon I mendapatkan tunjangan Rp 49 juta.

Tunjangan tersebut hanya tunjangan statis yang disesuaikan berdasarkan golongan, sedangkan untuk tunjangan yang berdasarkan kehadiran masing-masing bisa mendapat Rp 2,5 juta. Pembayaran untuk jabatan staf dibagi atas empat jabatan yaitu jabatan teknis, operasional, administrasi dan pelayanan. Tunjangan yang paling besar diterima oleh pegawai yang menempati jabatan sebagai staf teknis dengan pembayaran sebesar Rp 9 juta rupiah.

Mengenai pembayaran gaji pegawai DKI yang cukup fantastis memang sempat mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat dan tentu dari kalangan PNS itu sendiri. Mengenai kenaikan tersebut tidak menjadi masalah karena pada dasarnya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan menaikkan gaji syaratnya hanyalah harus tersedia dana. Dan pembayaran tunjangan PNS kali ini telah mendapatkan persetujuan dari DPRD sehingga bisa dicairkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)