Video of the Day

Sabtu, 21 Maret 2015

Tidak Ada Penghapusan Gaji Pensiun PNS

Uang Pensiun PNS Tidak Dihapus
asncpns.com - Banyaknya pertanyaan dan berita akan gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri akan dihapus mendapatkan respon dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi. Dirinya memberikan keterangan bahwa gaji pensiunan PNS tidak akan dihapus. Berita yang selama ini tersebar di media sosial dan media elektronik lainnya adalah hanya isapan jempol belaka. Pemerintah memberikan gaji pensiunan kepada aparatur sebagai bentuk dari pemenuhan kesejahteraan dan hak atas masing-masing pegawai yang telah mengabdikan dirinya kepada negara.

"Penghapusan uang pensiun, tunjangan hari tua itu hanya isu," jelas Yuddy. Tidak ada sedikitpun niatan pemerintah untuk menghapus gaji pensiunan. Hanya saja dalam penerapannya nanti akan diberlakukan sistem yang baru agar tidak membebani anggaran negara. Selama ini pembayaran gaji pensiun masih disesuaikan berdasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD yang dinamakan dengan sistem Pay As You Go. Namun dalam perjalanannya, penerapan sistem ini tidak begitu efektif dan rencananya akan dirubah menggunakan sistem Fully Funded pada tahun 2017 mendatang.

Yuddy kembali menjelaskan bahwa penghapusan gaji pensiun tidak mungkin dilakukan, selama ini PNS, TNI dan Polri bertugas dengan melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara dalam waktu yang cukup lama dan bisa mencapai puluhan tahun, maka sudah sepantasnya disaat telah memasuki masa pensiunan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.

Kemungkinan, sebagian masyarakat belum bisa membedakan antara PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Karena perbedaan yang paling mencolok dari kedua jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah pada pemberian gaji, dimana PPPK tidak akan mendapatkan gaji pensiun. Sehingga pernyataan yang benar adalah PPPK tidak akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiunan berbeda dengan PNS.

Kehadiran PPPK sebagai jabatan baru aparatur mendapatkan perhatian dari masyarakat, sebagian ingin mendapatkan gelar jabatan tersebut namun ada sebagian yang "ogah" untuk menjadi ASN dengan gelar tersebut. Padahal semuanya sama dan jika dibandingkan dengan honorer jelas jauh berbeda. Setiap kalangan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menempati jabatan ASN tersebut tetapi tetap harus melalui seleksi terlebih dahulu tidak ada pengangkatan secara otomatis.

Pemberitaan mengenai gaji PNS, TNI dan Polri juga sempat mempertanyakan akan gaji ke-13. Intinya, gaji ke 13, gaji pensiunan dan tunjangan tidak akan ada dihapus. Kecuali untuk tunjangan anak istri yang besarannya tidak terlalu besar akan digabungkan dengan salah satu komponen penggajian. Sebagaimana diatur dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, sistem penggajian PNS akan didasarkan pada tiga komponen yaitu gaji, tunjangan kinerja dan biaya kemahalan. Sehingga nantinya jangan heran jika tidak ada penamaan gaji pokok, tunjangan anak istri, dan tunjangan beras karena semuanya telah digabungkan dalam salah satu komponen gaji tersebut.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)