asncpns.com - Sistem penggajian bagi pensiunan PNS akan diubah, dari awalnya dibayar setiap bulan ketika memasuki masa pensiunan nantinya gaji pensiun akan dibayarkan dimuka seperti pesangon yang dibayarkan di perusahaan swasta. Sebelumnya pemerintah telah merencanakan bahwa sistem gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri akan menggunakan sistem Fully Funded yang berarti pendanaan secara langsung. Gaji tersebut diambil dari iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh pegawai ketika masih aktif bekerja ditambah dengan iuran dari pemerintah selaku pemberi kerja. Namun adanya berita ini menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dengan adanya isu gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri akan dihapus.
Saat ini, gaji pensiun PNS masih berdasarkan pada sistem Pay As You Go yang mengartikan bahwa gaji pensiun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan sistem seperti ini hanya memberikan beban kepada anggaran APBN setiap tahunnya.
Namun, sistem pembayaran dimuka masih belum bisa ditetapkan pelaksanaannya sebab harus mengkaji dan menganalisa apakah dana tersedia atau tidak. Pemerintah masih melakukan analisa terhadap kebijakan baru ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sedang digodok untuk menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi PNS dan juga pemerintah. "Sekarang sedang dirumuskan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya. Lihat saja nanti," tegas Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
Dengan menggunakan aturan baru pembayaran gaji pensiunan dimuka para pegawai bisa menentukan berapa besar iuran yang akan disetorkan untuk pensiunan nanti. Sistem ini tidak jauh beda dengan menabung, jika iuran yang dibayarkan setiap bulannya besar maka gaji pensiunan yang didapatkan juga bisa besar. Tren ini yang juga digunakan oleh negara maju di dunia seperti Amerika dan Kanada.
Pada dasarnya pembayaran gaji pensiunan terdiri dari dua sistem yaitu manfaat pasti dan iuran pasti. Jika berdasarkan manfaat pasti maka besarnya gaji pensiunan yang didapatkan oleh pegawai bisa langsung dirasakan manfaatnya ketika memasuki masa pensiun. Dengan artian bahwa pegawai mendapatkan jaminan dari pemberi kerja untuk mendapatkan gaji pensiun yang akan dibayarkan pada saat memasuki masa pensiun. Gaji pensiun tersebut belum termasuk dengan iuran pensiun yang dikumpulkan pegawai. Dengan begitu, kelemahan dari pensiunan dengan manfaat pasti adalah besarnya dana bisa berubah-ubah sedangkan iuran pegawai belum bisa ditentukan.
Sistem yang kedua adalah iuran pasti. Kebijakan ini yang digunakan oleh Amerika dan Kanada. Pemerintah selaku pemberi kerja tidak menentukan besaran jaminan pensiunan yang akan dibayarkan kepada pegawai, namun tergantung pada besar iuran yang dibayarkan oleh pegawai setiap bulan selama kerja. Sistem ini dianggap lebih efisien karena tidak memberatkan pemerintah, target besaran gaji pensiunan yang ingin didapatkan pegawai berapa maka setiap bulannya harus memotong dari gaji pegawai PNS dengan besaran tersebut, sehingga bisa terkumpul sesuai target.
“Tren dana pensiun di dunia saat ini adalah iuran pasti, yaitu setiap pekerja membayar iuran setiap bulan dengan nilai tertentu, nanti saat pensiun uang iuran tersebut dikembalikan. Seperti menabung,” jelas Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK).
Kapan akan diberlakukannya sistem penggajian yang baru? Bisa ditarik kesimpulan bahwa pemerintah akan menerapkan sistem Fully Funded dengan membayarkannya sesuai dengan iuran pasti. Terkait dengan pelaksanaannya seperti yang telah disebutkan bahwa kebijakan ini masih diproses oleh pihak internal pemerintah sampai nantinya keluar PP yang ditargetkan pada tahun ini. Namun rencananya sistem tersebut akan berlaku pada tahun 2017.
Bagi pegawai yang telah pensiun dengan menggunakan sistem lama maka pembayaran tetap disesuaikan dengan aturan lama, kecuali untuk pegawai yang memasuki masa pensiun setelah penetapan aturan ini maka pembayaran disesuaikan dengan aturan yang baru.
“PNS lama ya pakai skema lama. Jadi ada masa transisi, yaitu masih pakai 2 skema. Artinya menunggu yang sudah pensiun lebih dulu itu berakhir semua,” terang Setiawan Wangsaatmadja, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB pada kesempatan terpisah.
mau tanya berapa besaran persentase untuk pensiuanan pegawai negeri
BalasHapus