Rabu, 25 Maret 2015

Sanksi Menanti Pemda Konawe Kepulauan

Ungkap Hasil TKB Konkep
asncpns.com - Sanksi untuk pemda Konawe Kepulauan (Konkep) bisa diberikan jika instansi masih bersikeras untuk mempertahankan kelulusan dengan hasil tetap berdasarkan integrasi antara hasil TKD dan TKB. Beberapa waktu lalu, hasil pengumuman kelulusan CPNS di pemda Konkep sempat menjadi permasalahan terkait adanya kebocoran soal Tes Kompetensi Bidang (TKB). Meninjau pada hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyurati pemda Konkep melalui surat Menpan RB nomor B/837/M.PAN.RB/03/2015 tanggal 11 Maret 2015.

Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai pembatalan hasil pengumuman kelulusan kabupaten Konkep, bukan tanpa alasan Menpan mendapatkan laporan secara langsung dari BPKP dan Ombudsman mengenai kebocoran soal TKB dan meminta untuk tidak melaksanakan Tes Kompetensi Bidang (TKB). “Karena itu Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan diminta mengumumkan kelulusan sesuai dengan hasil TKD. Hal itu merupakan keputusan Panselnas, atas dasar rekomendasi dari BPKP dan Ombudsman,” jelas Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB.

Masalah ini telah ditangani oleh Panselnas secara langsung, sedangkan bagi pihak yang merasa keberatan akan hasil pengumuman dan pembatalan kelulusan ini bisa langsung mengadu kepada panselnas. Karena pada pelaksanaannya, TKB tetap diselenggarakan dan pengumuman kelulusan diintegrasikan dengan hasil TKD.

KemenPAN RB bukan pertama kalinya mengirimkan surat untuk Pemda Konkep terkait pelaksanaan TKB dan pembatalan pengumuman kelulusan di intansi tersebut. Memang, melakukan pengumuman ulang sesuai dengan hasil TKD bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang cukup sehingga pemerintah pusat tidak bisa mengambil keputusan sanksi begitu saja sampai adanya reaksi dari pemda. Namun, jika pengumuman kelulusan tidak dirubah berdasarkan hasil TKD, sanksi tegas pasti diberikan kepada Pemda Konawe Kepulauan.

Jika masyarakat memiliki bukti lain terkait pengumuman kelulusan yang dipengaruhi oleh tindak pidana penyuapan atau kecurangan lainnya bisa langsung melaporkan kepada pihak yang berwenang. Intinya, tidak ada pihak yang bisa melanggar hukum dan bagi yang melakukannya bisa diberikan sanksi tegas.

Yasir Buburanda Djafar, Kabag Pemerintahan Konkep menyatakan bahwa pemda merasa telah melaksanakan seleksi sesuai dengan aturan dan ketetapan yang berlaku. Sedangkan menanggapi masalah ini, pemda butuh komunikasi secara langsung dengan KemenPAN RB karena pelaksanaan seleksi sesuai dengan aturan dan rujukan baik dari KemenPAN RB ataupun dari BKN. Beberapa surat tersebut diantaranya adalah ManPAN-RB RI Nomor : B/273.1/M.PAN-RB/01/2015 tanggal 9 Januari 2015 tentang penyampaian hasil integrasi nilai TKD dan TKB seleksi CPNS tahun 2014 yang ditujukan kepada bupati Konawe Kepulauan.

Surat yang kedua adalah Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.263-8/99 tanggal 24 November 2014 mengenai pengajuan NIP yang harus diterima oleh BKN mulai dari bulan Desember 2014 dan paling lambat sampai akhir Februari 2015. Surat selanjutnya adalah Surat MenPAN RB Nomor: B/695/M.PAN.RB/02/2014 tanggal 24 Februari 2015 yang ditujukan untuk pegawai Pembina kepegawaian pusat dan daerah dimana isinya adalah mengenai pengumuman kelulusan CPNS 2014 yang terlampir.

Berdasarkan surat-surat tersebut, tahapan seleksi selanjutnya yang harus dilakukan pemda adalah mengajukan pemberkasan NIP kepada BKN Regional IV di Makassar yang telah memasuki tahap proses. Pengumuman sendiri telah dilakukan pada tanggal 27 Februari 2015 lalu.

“Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan tidak akan membatalkan pengumuman hasil integrasi nilai tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS tahun 2014 sesuai surat MenPAN RB RI Nomor: B/273.1/M.PAN-RB/01/2015 tanggal 9 Januari 2015 tentang penyampaian hasil integrasi nilai TKD dan TKB seleksi CPNS tahun 2014 yang ditujukan kepada bupati Konawe Kepulauan,” jelas Yasir (22/3/2015). Untuk surat pembatalan dari KemenPAN RB yang banyak diberitakan di media massa sendiri belum diterima oleh pemda.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)