asncpns.com - Penolakan terhadap rencana seleksi ulang CPNS khusus honorer K2 terus digelorakan oleh kaum honorer, padahal aturan pengangkatan pegawai sebenarnya sudah termuat dalam UU ASN yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus dijaring melalui seleksi tes. Menurut ketua Tim Forum Honorer Investigasi FHK2I Riyanto, Agung Subekti alias Itong berpendapat bahwa pemerintah tidak usah repot-repot menyelesaikan masalah honorer K2 dengan cara seleksi ulang. Sebaiknya pemerintah tinggal melihat saja bagaimana hasil tes yang tahun lalu kemudian baru diurutkan.
Dalam pengangkatan honorer K2 ini yang harus segera diangkat menjadi CPNS adalah yang memiliki passing grade tertinggi. Sehingga para tenaga honorer K2 tidak perlu lagi mengikuti tes apalagi dilihat dari pengabdian mereka yang sudah lama. Diadakannya tes ulang hanya akan menguras anggaran negara dan justru hal itu dianggap tidak efektif oleh kalangan tenaga honorer. Jangan sampai anggaran negara keluar sia sia begitu saja, tambahnya.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS merupakan hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh seluruh tenaga honorer. Apalagi jika tidak segera di angkat menjadi PNS nasib honorer akan seperti apa. Dengan hanya mendapat gaji yang dikatakan tidak dapat mencukupi biaya hidup mereka hanya mengandalkan gaji yang hanya dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Saat ini, pemerintah disarankan untuk mengambil patokan hasil CPNS 2013 sebagai acuan pengangkatan seluruh tenaga honorer K2. Salah satunya dengan adanya perhatian pemerintah untuk segera mengangkat para tenaga honorer yang memiliki dedikasi tinggi dan masa pengabdian yang sangat lama itulah yang pantas dan layak di angkat menjadi CPNS. Tetapi dalam hal pengangkatan ini diharapkan bersifat adil, bijak dan transfaran jangan sampai honorer yang sudah sama-sama mengabdi kepada Negara bahkan puluhan tahun tidak di angkat menjadi PNS. Hal ini hanya akan membuat buruk citra pengangkatan CPNS.
Dengan diangkatnya tenaga honorer, diharapkan mereka bisa menjadi abdi Negara yang baik, profesional dalam bekerja, memiliki loyalitas tinggi, mampu mengemban tanggung jawab yang telah diberikan pada pundak masing-masing sebagai abdi negara, dan bisa menjadi panutan masyarakat luas.
Agung sangat berharap pemerintah untuk bisa lebih memperhatikan nasib para tenaga honorer dengan tidak mengadakan tes kembali. Karena masalah ini tidak akan ada habisnya, selain untuk alasan efisiensi anggaran.
Honorer daerah sebenarnya adalah persoalan daerah, dan sudah seharusnya tiap pemerintah daerah bisa mengambil keputusan tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Seperti yang telah dilakukan oleh Bupati Lamongan belum lama ini, beliau sangat memperhatikan nasib tenaga honorer K2 asli dengan mengusulkan tenaga honorer k2 yang tidak lulus ujian CPNS untuk diangkat menjadi CPNS tanpa harus mengikuti tes ulang. Bahkan jumlah yang diusulkannya pun mencapai ratusan yaitu sekitar 838 orang, bahkan selain itu Bupati pun memberikan dana operasional sebesar Rp 10 juta kepada Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Korda Lamongan . Langkah tersebut semoga bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya di Indonesia.
Rencananya pemerintah akan mengadakan tes ulang untuk honorer pada pertengahan tahun nanti. Mudah-mudahan dengan digelarnya tes ulang ini para tenaga honorer K2 bisa memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya - sehingga mereka bisa segera menikmati buah manis yang selama ini mereka harapkan, yaitu diangkatnya menjadi seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Apakah benar umur 40 tahun tidak akan di angkat menjadi PNS dari Ketegori dua
BalasHapus