Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah, kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah merupakan jabatan yang tidak berkaitan dengan perumusan dan penetapan kebijakan, tidak berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam pertahanan dan keamanan negara, rahasia negara dan keuangan negara. Selain itu jabatan yang dapat diisi PPPK merupakan jabatan yang bersifat teknis operasional, pelayanan dan pendidik profesional. Sebagai tambahan, PPPK tidak berwenang mengambil keputusan dalam pengelolaan asset, personil dan keuangan.
Dalam hal penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan sesuai dengan siklus anggaran.
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pendapat Menteri yang membidangi keuangan dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan bersamaan dengan penyusunan kebutuhan CPNS.
Pengadaan PPPK
Pengadaan PPPK bertujuan untuk mengisi jabatan tertentu yang lowong pada Instansi Pemerintah. Pengadaaannya dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Penerimaan PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah kebutuhan PPPK ditetapkan oleh Menteri. Setiap Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik
Persyaratan PPPK
Untuk bisa melamar jabatan PPPK, setiap warga negara harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Materi ujian seleksi PPPK adalah terdiri dari Tes kompetensi dasar dan Tes Kompetensi Bidang dan atau Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Materi Tes Kompetensi Dasar terdiri dari:
- Tes wawasan kebangsaan;
- Tes karakter pribadi;
- Tes intelegensia;
asncpns.com sangat merekomendasikan Paket LKIT sebagai bahan pembelajaran ujian PPPK
Pengangkatan PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi PPPK wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya akan diserahkan kepada BKN sebagai persyaratan untuk mendapatkan Nomor Induk Kontrak (NIK). Selanjutnya setiap pelamar yang sudah mendapatkan NIK, diangkat sebagai PPPK dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pada jabatan yang dilamar.
PPPK yang telah diangkat wajib menandatangani perjanjian kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi CPNS, setiap PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kerja PPPK
Hal ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian dilakukan pada akhir tahun dan dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian tiap kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin obyektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Penggajian, Tunjangan dan Perlindungan PPPK
Gaji PPPK diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah
Pemerintah memberikan perlindungan kepada PPPK berupa:
- jaminan hari tua;
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan;
- bantuan hukum.
Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi dan harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 15 hari dalam satu tahun.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama paling sedikit 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dihitung secara kumulatif.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah berturut-turut selama 3 (tiga) hari kerja.
- Surat Peringatan Pertama diberikan apabila tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari pertama;
- Surat Peringatan Kedua diberikan apabila tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari kedua;
- Pemutusan hubungan kerja diberikan apabila tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari ketiga
begini ya,,..status sebagai tenaga kontrak di perpanjang tiap tahun..,,PPPk bgitupun ..
BalasHapusapakah sama status tenaga kontrak sama PPPk???
jadi pengadaan PPPK ini tergantung dari KEmentrian masing2 ato tidak??
tanda kutip tenaga kontrak di KKP...
Bantu jawab mas maulana. PPPk ini tergantung kebutuhan kementerian karena penggajiannya oleh negara. Pengadaan sistemnya pengajuan dulu. Ini yang saya tau
BalasHapussudah adakah seleksi PPPK? kalau belum kapan akan diadakan ?
BalasHapusapa bedanya dg status pegawai OURSOURCING atau Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)...???
BalasHapustest
BalasHapusPPPK diminta sesuai dari permintaan tiap SKPD Pemerintah Daerah bukan dari Kementerian.
BalasHapusMakin rumit
BalasHapuskami honorer K1 kementerian agama, yg pada 2013 karena tdk kunjung diangkat pns dialihkan menjadi honorer K2, baru baca informasi hari ini ketika mau daftar sudah dinyatakan ditutup, mohon kpd pemerintah untuk membuka kembali pendaftran, krn tdk ada informasi dari kemenang lampung tempat kami bernaung
BalasHapus