Jumat, 27 Maret 2015
Poin Tunjangan Kerja PNS DKI Susut
asncpns.com - Dalam rangka menyesuaikan anggaran ke pagu anggaran 2014 terkait belanja pegawai DKI tahun 2015 maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang asalnya dari Rp 9.000 menjadi Rp 8.000.
"TKD dinamis tetap ada, tapi satuannya kita kurangi, dari Rp 9.000 ke Rp 8.000. Walaupun totalnya tetap Rp 19 triliun tapi itu kan maksimum, bisa saja ada yang tidak terpakai," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Kamis (26/3/2015).
Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya telah menganggarkan gaji pegawai sebanyak 19 triliun, bahkan jumlah itu telah dimasukkan ke dalam Rancangan APBD DKI 2015. Tetapi, akhirnya DKI mengacu ke pagu anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Pemberian Tunjangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja, tetapi dilihat berdasarkan kinerja dan juga prestasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itulah indikator penilaian mereka yang dihitung dengan poin.
Basuki Tjhaja Purnama, selaku Gubernur DKI Jakarta, sebelumnya pernah menjelaskan, bahwa setiap pekerjaan yang diemban oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai dengan menggunakan poin, dan poin tersebut akan dikalikan dengan satuannya yang sekarang turun menjdi Rp 8000. Peraturan Menteri PAN Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan menjadi Dasar hukum pemberian TKD.
Indikator penilaian dengan Poin berlaku untuk semua Para pegawai Negeri Sipil (PNS), baik pejabat eselon IV maupun eselon II. Hitungannya pun sama yaitu Rp 8000. Jika jabatannya tinggi maka poin maksimalnya pun akan tinggi. Saat ditemui di Balai kota Selasa lalu tanggal (24/3) Ahok mengatakan bahwa tidak ada pengaruh dan perubahan, tunjangan itu akan tetap jalan.
"Kalau PNS biasanya hanya dapat poin 1.000, mau kerja secapek apa pun tetap 1.000 poinnya," jelas Basuki.
Menurut Heru, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa pihaknya akan membayarakan TKD kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan maksimal pembayaran akan dilakukan akhir bulan ini. Terkait kisruhnya APBD DKI yang belum juga disahkan sampai saat ini, pemberian TKD pun hanya yang statis terlebih dahulu.
"Heru juga tidak menyangkal bahwa cukup banyak PNS yang mengeluh padanya karena TKD belum didapat. Keluhan itu dikirim ke nomor handphone Heru melalui pesan singkat. "Kita perkirakan akhir bulan ini bisa cair. Dengan perhitungan satuan Rp 8.000 tadi," tambah dia
0 komentar:
Posting Komentar