asncpns.com - Dengan diberlakukannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpolitik telah dicabut. Langkah mundur ini guna menjaga netralitas dari partai politik dan menjamin pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat tetap optimal.
Serupa dengan langkah ini, Agus Yudiantoro Pejabat Bupati Muratara yang sempat mengutarakan tidak akan mencalonkan diri sebagai Bupati ini menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil lingkungan pemda Muratara untuk tidak ikut berpolitik menjelang pilkada.
"Saya tidak akan mencalonkan diri. Jadi saya harap juga PNS harus netral, wilayah kita ini kan sekarang sedang kondusif. Marilah bekerja dengan niat yang tulus, supaya bisa memajukan wilayah Kabupaten Muratara, jangan ikut-ikutan politik supaya bisa fokus melayani masyarakat." tuturnya.
Bahkan kepala desa dan camat pun diperintahankan untuk jangan ikut berpartisipasi berpolitik dalam pemilukada supaya para PNS ini menjaga profesionalisme kerja, keutuhan dan kekompakan dan tidak terblok-blok. Dengan seperti ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih dengan hati nuraninya tanpa ada intervensi siapapun bupatinya nanti.
Seperti kita ketahui tensi politik jika menjelang pemilu semakin hari semakin panas, dikhawatirkan ritme kerja PNS akan terganggu. PNS harus bekerja dengan kepala dan hati dingin jangan terbawa euforia politik.
Akan tetapi UU ini menimbulkan pro-kontra, Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tubahelan SH.MHum mengatakan bawa UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak sesuai dengan UUD 1945, karena telah mencabut hak politik PNS.
Dia juga menjelaskan, dari segi hukum setiap pembuatan Undang-Undang harus bercermin pada Undang Undang Dasar 1945, sehingga dia mengatakan bahwa UU ASN ini bertentangan dengan konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 karena mencabut hak warganegara.
Seharusnya UU ASN ini tidak diskriminatif kepada ASN dengan menutup hak ASN dalam berpolitik, bahkan seharusnya membuka selebar-lebarnya ruang dan kesempatan yang sama seperti warga negara lainnya. "Apakah ini bukan diskriminatif? Karena itu, perlu ada gerakan total dari kalangan ASN untuk merevisi kembali UU tersebut, karena hanya memuat kepentingan para politisi yang hanya berkelana di panggung politik," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar