Senin, 23 Maret 2015

PNS Boleh Rapat di Hotel, tapi...

Kebijakan baru rapat di hotel
asncpns.com - "Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," ungkap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan pemerintah daerah melakukan kegiatan di hotel selama itu dikelola oleh pemerintah apalagi melibatkan pihak ketiga, di sela kegiatan kunjungan kerja di Pemerintah Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat hari sabtu kemarin.

Apalagi jika sosialisi itu tentang investasi yang melibatkan pihak ketiga atau investor, maka rapat di hotel diperbolehkan dengan catatan harus menggunakan dana secara efesien. Sedangkan pelarangan rapat di hotel berlaku untuk seluruh kegiatan pemerintah yang wajib mengoptimalkan sarana dan fasilitas yang ada. Jika instansi yang mengadakan rapat tidak memiliki sarana atau sarananya tidak menunjang, instansi tersebut bisa menggunakan sarana yang terdapat di instansi lain, kantor Kodim, kantor Kajari.

Kebijakan ini juga sekaligus untuk mendorong sektor perhotelan, agar industri perhotelan ini tidak bergantung pada kebijkan pemerintah.”Hotel-hotel harus menyadari, keberadaannya untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sektor pendukung kepariwisataan,” tambah MenPAN-RB. Jumlah pertumbuhan hotel juga harus diatur agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dan diharapkan para pelaku industri perhotelan ini bisa memprediksi daerah tersebut kedepannya.

Kebijakan ini disambut meriah oleh para pelaku industri kehotelan di Makassar. Banyaknya hotel di makassar yang mengandalkan acara-acara pemerintahan daripada event lainnya, menyambutnya dengan suka cita. Kebijakan ini membuat atmosfir positif untuk dunia perhotelan khususnya di Makassar, mereka menyatakan bahwa semenjak pelarangan rapat di hotel diberlakukan, industri perhotelan benar-benar terpuruk bahkan okupansinya menurun hingga 60 persen.

Seperti kita ketahui, bulan desember lalu diberlakukan kebijakan pelarangan rapat di hotel untuk menghemat anggaran. Kebijakan ini mampu menghemat anggaran sebesar 1,3 trilyun perbulan. Anggaran hasil penghematan sebesar 1,3 triliun bisa digunakan untuk kepentingan, lain terutama untuk pembangunan infrastruktur.

Dalam satu bulan dengan jumlah anggaran yang tersisa tersebut bisa digunakan untuk membangun waduk Jati Gede, saluran imigrasi dan membangun puskesmas di daerah-daerah. Kebijakan pelarangan rapat di hotel beberapa waktu lalu itu  merupakan shock therapy bagi PNS, karena selama ini banyak pegawai negeri yang terbiasa hidup mewah dengan banyak kemudahan. Sehingga dengan seperti ini aparatur bisa merasakan hidup sederhana sebagaimana yang dirasakan oleh masyarakat biasa.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)