asncpns.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu melakukan ujicoba lima hari kerja untuk para Pegawai Negeri Sipil dilingkungannya. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, uji coba lima hari kerja PNS berlaku mulai 1 Mei 2014 hingga 30 April 2015. Dengan rincian jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 15.30. waktu istirahat pukul 15.15 hingga 15.30. Jumat pukul 07.00 hingga 11.30 dengan didahului olahraga pukul 06.30. Kebijakan itu tidak berlaku untuk tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Namun pemberlakuan masa uji coba akan berakhir pada April 2015 nanti ini, mendatangkan desakan dari berbagai pihak agar para PNS ini kembali bekerja selama 6 hari, karena dinilai sangat tidak efektif.
Diberlakukannya lima hari kerja, jam pulang PNS menjadi pukul 15.30 WIB, tetapi sejumlah lembaga pemerintahan daerah mulai tingkat desa, kecamatan hingga kantor dinas, pelayanan publik cenderung sepi selepas jam 11 yang menyebabkan PNS tidak ada pekerjaan. Ini disebabkan oleh masyarakat yang datang untuk mengurus sesuatu baik itu ke kecamatan, kelurahan maupun dinas dilakukan pagi hari hingga siang hari.
Sekretaris Komisi I DPRD Sukoharjo, Endra Gunawan, menyatakan bahwa,“Masyarakat memandang penerapan lima hari kerja itu lebih banyak sisi negatifnya daripada manfaatnya. Setelah pukul 13.00 WIB, produktivitas PNS menjadi berkung. Jadi, saya mengusulkan supaya penerapan lima hari kerja dicabut karena tidak efektif dan dikembalikan enam hari kerja,” Kamis kemarin. (26/3/2015).
Dia juga mengatakan bahwa tujuan pemberlakuan lima hari kerja adalah untuk optimalisasi kinerja PNS dan membawa dampak positif untuk dunia pariwisata di Kabupaten Sukoharjo. Akan tetapi dalam hasil serap aspirasi yang dilakukan oleh DPRD, ternyata penerapan lima hari kerja ini tidak efektif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono, mengatakan bahwa daalam waktu dekat, BKD akan melakukan evaluasi efektivitas kebijakan ini. Akan tetapi, Joko menilai penerapan kebijakan ini sudah efektif. Kebijakan ini bisa menghemat biaya operasional seperti listrik dan air.
Jumat, 27 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar