asncpns.com - Evaluasi kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat penting dilakukan karena ini merupakan kesempatan untuk melakukan komunikasi antara orang yang menugaskan pekerjaan dengan orang yang mengerjakannya, sehingga dapat mendiskusikan apa yang telah mereka kerjakan dan sejauh mana harapan kerja itu terpenuhi.
Seperti yang dilakukan oleh Pemrov Sumsel, mereka menerapkan sistem baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimulai dari pejabat Eselon 2 hingga pegawai biasa, bahkan mereka akan menandatangani kontrak kerja kepada pimpinannya langsung secara berjenjang.
Mukti Sulaiman, selaku Sekda Sumsel mengutarakan bahwa dengan diberlakukaknya perjanjian itu akan menjadi acuan kerja tiap PNS dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai. Perjanjian itu nantinya sebagai bahan untuk evaluasi kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tetapi jika isi perjanjiannya tidak tercapai, maka pimpinan yang diatas nya pun wajib mengganti. Sebab kewajiban tersebut telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Saya sudah memulai dengan membuat kontrak kerja dengan Gubernur. Beberapa hal ada di perjanjian tersebut mulai dari kepegawaian, keuangan, produk hukum dan banyak lagi," kata Mukti.
Mukti menyebutkan, bagi pimpinan pegawai yang membuat kontrak kerja itu harus mampu mengevaluasi kinerja pegawai tiap tiga bulan agar semuanya terpantau dengan jelas, sehingga bisa disebutkan sebagai peta kerja yang akan diikuti oleh semua PNS.
Namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian fokus pemerintah yakni tentang kepegawaian, seperti halnya peningkatan kualitas aparatur negara. Beliau pun menekankan agar setiap pegawainya bisa selalu menunjukkan ferforma dan prestasi kerja yang terbaik demi tercapainya target pembangunan.
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti memiliki potensi terbaik yang dimilikinya, tetapi masalahnya ada saja yang tidak mau belajar bahkan memiliki motivasi lain saat menjabat. Jika menjadi PNS sudah menjadi pilihan hidup maka jalanilah dengan penuh tanggungjawab, jangan sampai ada kata setengah-setengah untuk memenuhi tanggungjawab sebagai abdi negara.
Jumat, 20 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar