Kamis, 19 Maret 2015

Pemda Siap Rekrutmen PPPK

Lowongan PPPK
asncpns.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jabatan yang banyak dinanti oleh masyarakat. Sejak pengumuman pembukaan rekrutmen pada penerimaan CPNS 2014, seleksi PPPK tetap belum dilaksanakan meskipun kuota dari pemerintah telah disediakan yaitu sebanyak 35 ribu lowongan. Alasan utama belum dilaksanakan seleksi adalah karena belum adanya PP yang mengatur tata cara rekrutmen PPPK. Untuk tahun ini nasib PPPK mendapatkan titik terang, dalam UU ASN PPPK telah diatur secara jelas - ditambah juga dengan segera ditetapkannya RPP tentang PPPK menjadi Undang-Undang, hanya tinggal menunggu PP turun dan menentukan waktu pelaksanaan tesnya.

Dengan adanya PPPK sebagai salah satu jabatan di lingkungan pemerintah sekaligus menggantikan beberapa jabatan lain yang telah ada sebelumnya seperti honorer dan Pegawai Tidak Tetap. Karena jika PP mengenai PPPK telah resmi ditetapkan, maka tidak ada lagi honorer ataupun PTT. Demi memperjuangan honorer yang telah berkinerja dalam jangka waktu yang lama membuat pemerintah turun tangan dan memberikan perhatian lebih bagi keberlangsungan para honorer itu sendiri.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, disaat rekrutmen PPPK dilaksanakan, pemda dalam hal ini adalah BKD harus mengutamakan para honorer yang telah memiliki kompetensi lebih dibandingkan dengan melakukan penerimaan mulai dari awal. “Karena itu kita berharap prioritaskan honorer yang ada di SKPD dalam perekrutan,” jelas Sekretaris Daerah Pemda Tanjabbar, H. Muklis. Jika rekrutmen diutamakan dari kalangan honorer, pemda tidak perlu lagi memberikan pengarahan dari awal, semua telah dikuasai secara jelas oleh honorer tersebut. Selain itu masing-masing pegawai baru akan menyesuaikan kembali kondisi kerja di lingkungan yang baru.

Sedangkan menurut Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Tanjabbar, Zulkifli mengatakan bahwa RUU mengenai PPPK telah disahkan menjadi UU ASN No 5 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan apa yang dimaksud dengan PPPK dan juga perbedaan antara PPPK dengan jabatan lainnya seperti PNS dan honorer. Hanya saja dalam UU ASN tersebut tidak dijelaskan prosedur pelaksanaan tes rekrutmen PPPK dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga untuk mengetahui kapan pelaksanaan rekrutmen PPPK harus menunggu PP turun.

PPPK ataupun PNS sama saja yang membedakan hanyalah pada pensiunan, PNS mendapatkan pensiunan sedangkan PPPK tidak. Sedangkan jika dibandingkan dengan honorer tentu saja jauh berbeda. "Tenaga honorer tidak sama dengan tenaga honorer karena akan diberikan hak untuk mengikuti pelatihan maupun bintek seperti PNS. Besaran gajinya tergantung tingkat pendidikan," terang Zulkifli.

Jika melihat pada kondisi ini, memungkinkan bahwa Tanjabbar akan membuka rekrutmen PPPK meski waktu pelaksanaan belum ditentukan. Hanya saja seperti tahun sebelumnya, besaran kuota PPPK telah beredar dan rencananya dari 100 persen yang dialokasikan untuk PNS dan PPPK, PPPK mendapatkan bagian 35 persennya. Jumlah riilnya belum bisa ditentukan sampai PP mengenai rekrutmen PPPK turun.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)