asncpns.com - Pembubaran Lembaga Non Struktural (LNS) untuk kedualinya akan dilakukan. Jika pada awal pemerintahan Persiden Joko Widodo 10 LNS yang dibubarkan, untuk saat ini pemerintah berencana akan melakukan pembubaran LNS lagi dengan jumlah yang belum ditentukan dan lembaga apa saja. Tujuannya adalah untuk melakukan efisiensi di lingkungan birokrasi. Selain itu beberapa LNS membuat kewenangan dan fungsi yang tumpah tindih antara satu dan lainnya, serta pelaksanaan tugas yang tidak jelas. Dari kondisi tersebut menjadi latar belakang dari pembubaran LNS karena pada akhirnya dengan lembaga yang ada hanya menghabiskan anggaran saja tanpa ada kontribusi yang jelas.
10 lembaga yang lebih dulu dilakukan pembubaran mengacu pada Perpres No. 176 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Desember 2014. Lembaga tersebut diantaranya adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan yang terakhir adalah Dewan Gula Indonesia.
Pada dasarnya LNS dibentuk sebagai lembaga independen atau di bawah eksekutif dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan menunjang proses pelaksanaan birokrasi lain yang tidak bisa dilakukan oleh kementerian/lembaga. Masing-masing LNS memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda diantaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengenai sosial budaya di lingkungan masyarakat, serta penegakan hukum di Indonesia. Namun dengan jumlah yang banyak dan bermacam-macam malah memberikan kesan negatif pada pelaksanannya, dimana terdapat fungsi dan kewenangan yang tumpang tindih.
Alasan yang sama menjadi tolak ukur dari pembubaran Lembaga Non Struktural (LNS) tersebut yakni masih adanya LNS yang tumpang tindih kewenangan. “Kami akan melakukan evaluasi dan observasi dengan analisis akademisi maupun kajian lapangan bagi sejumlah LNS yang hanya menghabiskan budget saja,” jelas Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Evaluasi penataan organisasi di lingkungan pemerintahan mencakup semua lembaga yang berperan dalam melakukan penataan organsasi. Selain rencana pembubaran LNS, evaluasi berlaku juga untuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Namun berbeda dengan LNS, Menpan meminta LPNK untuk melakukan audit organisasi sebagai bentuk dari evaluasinya.
Sebelum terealisasi evaluasi akan lembaga-lembaga tersebut, pemerintah dalam hal ini MenPAN RB mengimbau kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan audit organisasi yang bertujuan untuk mempemudah penataan organisasi di lingkungan internal.
Pembubaran akan lembaga non struktural tentu harus mendapatkan izin dari Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.Terkait dengan evaluasi kementerian/lembaga, Presiden dan wakil Presiden memberikan keluasan kepada kementerian/lembaga untuk melakukakn sertifikasi dinas dengan tujuan agar penempatan pegawai bisa sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Lebih lanjut setiap pengisian jabatan pemerintah harus memperhatikan latar belakang dari pejabat yang akan menempati posisi terkait untuk menghindari terjadinya KKN di lingkungan pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar