Selasa, 17 Maret 2015

Menteri Yuddy Ingatkan Batas Waktu LHKASN Akhir Maret 2015

Batas Waktu Penyerahan LHKASN

asncpns.com - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mendukung sistem birokrasinya, Dengan menggunakan Aplikasi berbasis web, Kemenpan menerapkan teknologi informasi ini untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), hanya dengan membutuhkan waktu kurang dari 30 menit laporan pun selesai. Dalam pelaporan harta kekayaan ini, semua aparatur negara tidak diwajibkan menyertakan bukti-bukti kepemilikan material, hanya dengan komitmen kejujuran dan materai dan bertandatangan sudah cukup.

Seluruh Aparatur Negara ini diberi tenggat waktu sampai akhir maret 2015 untuk melaporkan seluruh harta kekayaan. Batas waktu ini berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2015 Menpan dan RB tahun 2015 tentang Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan selurah ASN melaporkan harta kekayaannya tanpa kecuali.

Seperti dikutip dari Tribun "Terhitung Januari 2015, berarti akhir Maret ini seluruh ASN harus melaporkan harta kekayaannya Laporannya gampang kok, kurang dari 30 menit bisa,"tegas Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat kujungan kerja di Pekanbaru. LHKASN ini selain menjadi unsur penilaian pelaksanaan birokrasi di daerah, LHKASN juga menjadi salah satu poin pertimbangan untuk promosi jabatan.



Akan tetapi dengan dimudahkannya sistem untuk melaporkan hasil kekayaan ini tidak serta merta membuat Aparatur Sipil Negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Di DKI pada bulan kemarin, masih ada ratusan pejabat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merasa "sungkan" melaporkan hartanya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji secara tegas akan memberikan sanksi pada anak buahnya jika tidak melaporkan harta kekayaannya.

Sebenarnya bukan hanya PNS saja yang wajib melaporkan LHKASN, tetapi POLRI dan TNI juga wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan bagi ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, mereka diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Langkah untuk pencegahan penyelewengan wewenang dan korupsi ini diambil Menteri Yuddy karena kesempatan untuk terjadinya penyelewengan dan korupsi masih besar. LKHASN ini sesuai dengan program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak korupsi serta menyelenggarakan birokrasi yang transaparan akuntabel dan berkualitas.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)