asncpns.com - Setelah dari Bandung untuk kunjung kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi terbang mengunjungi kota Pekan Baru, Riau. Dengan didampingi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi M Yusuf Ateh dan Staf Khusus Bidang Komunikasi, Sosial dan Politik M. Fariza Y I, rombongan ini langsung mengunjungi kantor Gubernur Riau. Yuddy datang untuk menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding atau Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Polda Riau.
Menurutnya langkah ini sebagai bukti bahwa sesama kementerian, lembaga dan instansi harus bekerja sama dan menanggalkan ego sektoral dikarenakan kedepan tantangan dan harapan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Negara akan bertambah. ASN ini harus melayani masyarakat sebagaimana mestinya. Karena pelayanan publik ini memang sudah menjadi kewajiban para ASN, mereka jangan pernah membuat masyarakat kecewa. Jangan sia-siakan amanah yang diemban dalam melayani masyarakat. Apapun alasannya, dalam melayani masyarakat kita harus ramah dan tersenyum.
"Kita tidak boleh tebang pilih, harus transparan, serta berikan kemudahan dan berorientasi pada kepentingan bersama. Contohnya izin kegiatan usaha dan ekonomi tidak boleh dipersulit," ujarnya. PNS juga harus menjaga kehormatan dan citra sebagai abdi dalam pandangan masyarakat. Jika PNS tidak bisa bisa menjaga kehormatan dan citranya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada ASN.
Namun selalu ada sejumlah oknum yang tidak bisa menjaganya dengan terlibat dengan kasus korupsi ataupun tindak kriminal. Pekan lalu beberapa Pegawai Negeri Sipil Gorontalo terlibat dengan kasus narkoba. Mereka diciduk tengah berpesta sabu di sebuah hotel dikawasan Jakarta Barat. Ini benar benar mencoreng nama baik ASN, padahal KemenPAN-RB sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk penanganan masalah Narkoba. Menpan mewajibkan semua ASN tanpa terkecuali untuk mengikuti tes narkoba. Jika terbukti sebagai pemakai apalagi pengedar, PNS akan langsung dipecat dengan tidak hormat.
Sedangkan untuk pencegahan ASN terlibat dengan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Menpan telah mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh ASN untuk melaporkan data harta kekayaannya bulan januari lalu dan batas terakhir untuk LHKASN adalah akhir bulan maret ini. Tidak hanya itu untuk ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, mereka diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Akan tetapi, seberapa besar usaha pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi para ASN untuk tidak terlibat dengan kasus penyalahgunaan wewenang maupun tindak kriminal, itu semua balik lagi kepada pribadi Aparatur Negara itu sendiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar