Video of the Day

Senin, 16 Maret 2015

MenPAN, Pelayanan Publik Prima Akhir Tahun Tercapai

Target 80 Persen Pelayanan Publik Tercapai
asncpns.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi membuat sebuah target pencapaian untuk masalah kepegawaian yaitu dalam hal pelayanan publik. Seperti yang telah diketahui sebagian besar kantor pelayanan publik masih belum memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal ini bisa dilihat secara langsung kondisi di lapangan karena kantor pelayanan publik akan selalu berhubungan dengan masyarakat. Target di seluruh Indonesia pelayanan publik yang prima akan terwujud pada akhir tahun 2015 nanti, setidaknya 80 persen dari keseluruhan sudah menjadi lebih baik.

Bukan hal yang mudah untuk mengubah pemikiran para pegawai yang saat ini lebih banyak dilayani dibandingkan melayani masyarakat dengan maksimal. Untuk mencapai perubahan membutuhkan banyak pihak yang ikut andil dalam mewujudkan hal tersebut terutama dalam hal pengawasan. Pelayanan publik yang ada saat ini rentan akan terjadinya praktek korupsi karena masyarakat yang akan menggunakan jasa kantor pelayanan harus mengeluarkan sejumlah uang agar tujuannya dapat terpenuhi.

“Memang pelayanan publik yang prima ini memerlukan waktu karena kita harus merubah mindset yang dulunya mau dilayani, sekarang harus mau melayani. Yang dulu kurang respontif, sekarang harus respontif. Memerlukan waktu,” jelas Yuddy. Selain belum maksimalnya pelayanan terhadap masyarakat, kantor pelayanan publik yang ada saat ini masih rentan akan terjadinya praktek korupsi dan pungutan liar. Untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya hal-hal tersebut maka membutuhkan banyak partisipasi dari berbagai pihak yang berperan sebagai pengawas.

Pengawasan ini sekaligus memberikan dorongan kepada setiap pegawai di kantor pelayanan publik untuk tetap berkinerja sesuai dengan aturan dan memaksimalkan kinerja saat ini. Masyarakat bisa menilai secara langsung kinerja para pegawai yang berada di barisan pelayanan publik karena setiap harinya tentu akan berhubungan secara langsung dengan masyarakat. Pengawasan dari pihak internal kementerian dan lembaga adalah satu langkah yang perlu dilakukan juga. Tidak mudah mengubah kebiasaan lama yang telah mengakar dalam diri masing-masing menjadi pemerintah yang melayani dengan ramah, baik dan akurat sehingga membutuhkan waktu yang cukup.

Terpisah, Uchok Sky Khadafi selaku pegiat antikorupsi dan juga pengamat kebijakan publik berpendapat bahwa saat ini adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah malah menimbulkan banyak kesempatan untuk berlaku curang. Sebagai contoh adalah ketika sebuah perusahaan akan mengurus perizinan tetap harus mengeluarkan biaya ekstra dengan alasan bahwa semakin cepat perizinan maka harus semakin besar uang yang dikeluarkan. Hal ini terjadi tentunya karena tidak ada pengawasan.

“Tapi karena nggak ada yang mengawasi, ya tetap saja praktik lama terjadi. Kalau mau cepat ya bayar,” jelas Uchok.

Menanggapi banyak terjadinya praktek pungli dan korupsi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah pusat membuat sebuah kebijakan yang perlu dipatuhi oleh setiap pegawai yaitu membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), laporan tersebut diserahkan sampai akhir April 2015.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)