Jika diperhitungkan memang wajar adanya gaji ke-13 ini. Jika misalkan gaji kita 2 juta, otomatis pertahun kita akan menerima penghasilan sebesar 24 juta karena setahun ada 12 bulan dan tiap bulan kita mendapat gaji. Tapi jika kita hitung perminggu dari gaji kita yang 2 juta itu maka perminggu kita akan mendapatkan penghasilan sebesar 500 ribu rupiah, maka jumlah penghasilan kita pertahun adalah 26 juta, berbeda bukan? Ini dikarenakan satu tahun ada 52 minggu yang dikalikan 500 ribu. Nah selisih jumlah gaji kita perbulan dan perminggu inilah yang disebut gaji ke 13.
Namun saat ini sedang marak di media sosial bahwa gaji 13 dan tunjangan istri dan anak akan dihapus. Sumber ini memang belum jelas akan tetapi jika kita mengacu pada APBN 2015 yang diajukan mantan Presiden SBY dan disahkan DPR oktober lalu - dalam nota keuangan APBN 2015 itu alokasi untuk anggaran sebesar Rp 647.309,9 miliar telah menampung kebutuhan untuk biaya operasional antara lain belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, termasuk gaji ke-13.
Sama halnya jika kita mengacu pada Nota keuangan APBN-P yang diajukan Presiden jokowi beberapa waktu lalu. Dalam Nota Keuangan yang sudah disetujui DPR itu tidak ada perubahan malah terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779.536,9 miliar, naik 20,4 persen. Jadi jika kita mengacu pada hal tersebut, tidak ada perubahan kebijakan untuk gaji ke 13. Dan kemungkinan besar gaji ke 13 akan tetap dibayarkan. Biasanya pembayaran gaji ke 13 pada bulan juni seperti tahun-tahun lalu.
Pemerintah saat ini sedang menata ulang komponen gaji PNS, sistem penggajian PNS ini terpengaruhi oleh UU 5/2014 yang sudah diberlakukan. Dalam UU ASN diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan. Beberapa tunjangan lain yang ikut terhapus karena berlakunya UU ini antara lain tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan dan tunjangan beras.
Pemerintah juga tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian sebagai turunan dari UU ASN. Rencananya tunjangan istri dan anak akan digabung dengan salah satu komponen penghasilan PNS tadi. Digabungkannya dengan komponen apa, kita tunggu saja kepastian isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem penggajian yang masih dalam tahap pembahasan pemerintah ini.
Intinya tunjangan istri dan anak akan di satukan pada salah satu komponen dalam artian nominal jumlah gaji tidak akan berkurang dari gaji yang selama ini diterima, hal ini selaras dengan UU ASN yang mewajibkan Pemerintah untuk membayar gaji yang layak kepada seluruh PNS serta menjamin kesejahteraan para PNS.
0 komentar:
Posting Komentar