asncpns.com - Sistem pembayaran gaji pensiunan PNS rencananya akan dirubah oleh pemerintah dari awalnya mengacu pada ‘Pay As You Go’ yang berarti bahwa pembayaran didasarkan pada APBN, akan dirubah menjadi ‘Fully Funded’ dimana pemerintah sebagai pemberi kerja yang akan membiayai gaji pensiunan PNS. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2017 mendatang dan tidak hanya untuk PNS tetapi juga untuk anggota TNI dan Polri yang masih aktif.
Peraturan mengenai pembayaran gaji pensiun PNS adalah pelaksanaan dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang juga mengatur semua mengenai Aparatur Sipil Negara baik itu PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tujuan dari perubahan sistem pembayaran jaminan hari tua dan jaminan pensiunan PNS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS itu sendiri.
Seperti yang dijelaskan oleh Yuliana Setiawati, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), “Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya ‘As Pay You Go’ (dibiayai dari APBN) menjadi sistem ‘Fully Funded’ (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja),".
Khusus untuk pembayaran gaji PNS dalam UU ASN mengacu pada tiga komponen, yaitu gaji, dan tunjangan. Namun, tunjangan tidak akan seperti sebelumnya yang terbagi atas beberapa tunjangan, kali ini hanya terdiri dari dua yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan daerah. Gaji pokok akan dihilangkan sehingga penamaannya adalah hanya gaji saja, setiap tunjangan yang besarannya tidak terlalu besar sudah otomatis masuk dalam gaji. Setiap bulannya setiap PNS akan mendapatkan jumlah gaji yang berbeda karena akan disesuaikan pada tunjangan daerah dan juga tunjangan kinerja.
Gaji pensiunan yang dibayarkan kepada pegawai yang telah pensiun berasal dari potongan gaji selama pegawai yang bersangkutan masih berstatus PNS. Dalam satu bulan masing-masing pegawai akan dipotong sebanyak 10 persen, dengan rincian 2 persen dibayarkan untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan yang paling besar bagiannya adalah untuk gaji pensiunan sebesar 4,75 persen. Meskipun telah diambil dari gaji yang dipotong setiap bulannya, negara masih andil dalam pembayaran gaji pensiunan PNS dengan memberikan subsidi dana pensiunan. Namun untuk saat ini, beban pensiunan dalam APBN setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan dan mencapai 5 triliun per tahun. Untuk mengurangi beban tersebut, APBN tidak akan lagi andil dalam pembayaran gaji pensiunan PNS dan akan dikembalikan kepada pemerintah yang memberikan kerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak yang terlibat dalam peratuan baru menganai pembayaran gaji PNS. Dan nantinya akan membandingkan antara jumlah yang diberikan dari iuran antar pegawai dengan jumlah yang diberikan oleh pemberi kerja dalam hal ini adalah pemerintah.
Selain perubahan mengenai pembayaran gaji pensiunan PNS, Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang dalam penyelesaian salah satunya adalah mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan RPP mengenai tunjangan dan gaji PNS.
Kamis, 12 Maret 2015
"Fully Funded" Jadi Sistem Gaji Pensiun PNS Gantikan "Pay As You Go"
asncpns
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MUDAH-MUDAHAN PP PENSIUN ASN BISA DISELESAIKAN TAHUN 2015 AGAR PEMERINTAH MEMPUNYAI PERSIAPAN YANG CUKUP UNTUK MELAKSANAKAN TAHUN 2017.
BalasHapusBetul Supaya Personil PNS itu sendiri langsung yang merasakan jerih payahnya selama bekerja bukan sekelilingya/ pewarisnya
BalasHapussaya setuju banget ,biar saya bisa menikmati
BalasHapusSangat setuju semoga uang pensiun juga bisa dirasakan orang lain yang kurang mampu sehingga hidup kita bermanfaat untuk orang lain
BalasHapus