asncpns,com - Bisakah PNS menjadi kepala daerah? Pertanyaan yang mungkin muncul dari banyak pegawai negeri sipil yang memiliki harapan atau keinginan menjadi kepala daerah atau wakilnya. Namun sesuai dengan aturan baru yang tercantum dalam revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 huruf (t) yang menerangkan bahwa PNS, Polri serta TNI harus mengundurkan diri dari jabatannya jika akan memimpin di suatu daerah. Aturan ini perlu disikapi oleh setiap pegawai negeri sipil dengan baik dan melaksanakannya secara bertanggung jawab.
“Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif,” jelas Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut adalah aturan baru yang diterapkan mulai beberapa waktu terakhir ini. Pengunduran diri yang dimaksud adalah pengunduran diri secara langsung dari calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, bukan nonaktif. Selain untuk PNS juga berlaku untuk pejabat pemerintah lainnya yang juga memiliki keinginan sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin di suatu daerah.
Menjelang pemilihan kepala daerah pada beberapa waktu ke depan, beberapa aturan mengenai pilkada direvisi oleh pemerintah. Dalam hal ini semua pegawai pemerintah seperti PNS dan pejabat pemerintah lainnya memiliki kesempatan untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan syarat seperti yang disebutkan sebelumnya yaitu harus mengundurkan diri dari jabatan yang saat ini tengah dipegang. Pengunduran diri sendiri tidak bisa disamakan dengan non aktif pada jabatan tertentu. Jika tidak terpilih atau gagal di pilkada nanti maka yang bersangkutan tidak bisa lagi kembali menjadi PNS.
Beberapa aturan mengenai pemilihan kepala daerah juga telah direvisi sebagai contoh adalah mengenai ambang batas kemenangan dan jumlah putaran dalam pemilihan.
Aturan juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dalam hal promosi jabatan PNS. Dimana setiap pegawai yang akan menjalani promosi jabatan harus disesuaikan dengan harta kekayaan yang dimiliki. Hal ini mengingat dengan adanya peraturan baru dari MenPAN RB bahwa setiap PNS harus melaporkan harta kekayaannya. Untuk promosi jabatan, terdapat penilai khusus yang menentukan apakah yang bersangkutan bisa ikut dalam promosi jabatan atau tidak dilihat dari kekayaannya. Namun dilihat dari segi apanya hanya pihak yang berwenang yang mengetahui secara jelas.
Senin, 09 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar