asncpns.com - Besaran gaji pokok, tunjangan dan iuran wajib PNS telah tercantum dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukumnya. Ketiga aspek ini adah merupakan kewajiban sekaligus hak yang perlu didapatkan dan dipenuhi oleh setiap pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk saat ini, setiap bulan seorang pegawai negeri akan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan dari pemerintah, ditambah dengan kewajiban untuk membayar iuran bagi keperluan sendiri.
Gaji Pokok
Gaji pokok dibayarkan kepada pegawai secara berkala setiap bulan selama yang bersangkutan bekerja sebagai seorang PNS. Besarnya gaji pokok yang didapatkan oleh seluruh pegawai di setiap instansi adalah sama disesuaikan pada pangkat dan golongan. Gaji menjadi salah satu pendorong utama sebagian masyarakat ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil. Apalagi setiap tahun gaji pokok PNS selalu mengalami kenaikan, undang-undang yang menjadi acuan pembayaran gaji pokok PNS saat ini adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tahun 2013, pemerintah menetapkan besaran gaji yang diterima oleh PNS adalah berdasar UU No 22 tahun 2013 dengan gaji tertinggi diterima oleh PNS Golongan IV E Rp 5.002.000 dan terendah Rp 1.323.000 diterima oleh PNS Golongan IA. Jumlah ini kemudian meningkat 7 persen di tahun 2014 dengan ditetapkannya PP Nomor 34 Tahun 2014, sehingga gaji PNS Golongan IV E menjadi Rp 5.302.100 dan PNS Golongan IA Rp 1.402.000 . Seiring dengan berjalannya waktu, kenaikan akan terus bertambah dan tahun 2015 belum ada wacana mengenai kenaikan gaji pokok yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden.
Lalu, mengapa gaji PNS yang diterima setiap bulannya menjadi besar? Seperti yang dijelaskan di awal bahwa seorang pegawai dalam hal keuangan memiliki hak dan kewajiban, kewajiban yang harus dilakukan adalah dengan membayar iuran seperti aturan yang berlaku, sedangkan hak adalah dengan adanya gaji pokok dan tunjangan sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan pegawai selama bertugas sebagai seorang PNS. Tunjangan ini yang membedakan besar kecilnya gaji yang didapatkan oleh satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Tunjangan
Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada PNS cukup banyak sekaligus membedakan antara gaji yang diterima oleh pegawai di satu instansi dan instansi lainnya. Salah satunya adalah seperti yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PNS Pajak. PNS DKI bisa mendapatkan take home pay dari tunjangan mencapai Rp 75 juta, sedangkan untuk gaji PNS Pajak dengan remunerasi yang diberikan 100 persen bisa mendapat Rp 117.375.000,00.
Sedangkan untuk tunjangan secara umum di setiap instansi diantaranya meliputi:
Tunjangan Istri/suami
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah berkeluarga, baik itu suami atau istrinya. Masing-masing akan mendapatkan tunjangan suami/istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok dengan aturan yang berlaku. Salah satu aturan tersebut adalah bagi suami istri yang berkedudukan sama sebagai PNS maka tunjangan keluarga tidak diberikan kepada kedua-duanya tetapi diberikan kepada salah satu yang gaji pokoknya paling tinggi.
Tunjangan Anak
Menjadi seorang PNS berarti merupakan aparatur negara yang mengemban tugas untuk menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Namun perlu diperhatikan bahwa PNS juga wajib mendapatkan kesejahteraan baik untuk dirinya ataupun untuk keluarganya. Setalah sebelumnya tunjangan yang diberikan adalah tunjangan suami/istri, seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan anak.
Tunjangan anak diberikan jika dalam satu keluarga memiliki anak baik anak kandung ataupun anak angkat, masing-masing akan mendapatkan bagian 2% dari gaji pokok. Aturannya adalah anak yang mendapatkan tunjangan berusia maksimal 25 tahun namun belum memiliki pendapatan sendiri, belum pernah menikah dan masih menjadi tanggungan dari orang tuanya yang berstatus sebagai PNS. Hal ini diatur dalam PP No. 13 Tahun 1980, Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dan jumlah anak yang mendapatkan tunjangan adalah dibatas hanya untuk dua anak saja.
Tunjangan Jabatan Umum
Tunjangan-tunjangan yang didapatkan oleh PNS tidak sekedar tunjangan yang harus diterima oleh keluarga saja namun juga dengan tunjangan atas posisi yang didudukinya. Tunjangan umum diberikan dengan tujuan untuk memaksimalkan kinerja serta mendorong pegawai untuk lebih semangat mencapai prestasi kerja.
Tunjangan ini ditujukan bagi pegawai negeri sipil diluar pegawai yang menerima tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Besarnya tunjangan tergantung pada golongan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006.
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan structural adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang berkedudukan sebagai pejabat struktural yang didasarkan pada jabatan eselon. Jumlahnya memang lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan umum, tata cara pembayaran dan besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007.
Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri sipil setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku pada saat ini. Namun biasanya besarnya ditentukan atas harga pembelian oleh pemerintah kepada Perum Bulog. Pembayaran tunjangan ini dibedakan atas dua jenis yaitu natura dan uang.
Tunjangan beras ini baru saja mengalami kenaikan sejak ditetapkannya Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan besaran kenaikan dari tahun 2013 Rp 6.976 menjadi Rp 7.242. Sedangkan untuk pegawai yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura maka harga yang digunakan adalah Rp 8.047. Pembayaran tunjangan dibatasi hanya untuk 2 orang anak saja, dengan masing-masing mendapatkan 10/kg per bulan.
Tunjangan Khusus Pajak
Tunjangan khusus pajak adalah tunjangan untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang didapatkan oleh PNS, TNI, dan Polri, baik yang masih aktif kerja ataupun yang telah memasuki masa pensiun. Pemotongan dilakukan secara otomatis dengan dibebankan kepada APBN atau APBD.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilanyang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penghasilan-penghasilan tersebut adalah penghasilan tetap yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil. Perhitungan pemotongan pajak disesuaikan dengan Surat Edaran NOMOR SE- 8 IPB/2011.
Pembulatan
Pembulatan disini merupakan pengurangan atau penambahan atas unsur gaji PNS. Dengan adanya pembulatan dapat mempermudah pembayaran administrasi pegawai setiap kali pembayaran, besaran pengurangan atau penjumlahan gaji dengan pembulatan harus tercantum dalam daftar gaji. Pembulatan beraku bagi penghasilan bruto yang dijumlahkan dengan tunjangan lain.
Aturan perhitungannya adalah setiap unsur yang mengalami penambahan maka dibulatkan ke atas menjadi 1,00, sedangkan jika ada pengurangan maka unsur pembulatan menjadi nol rupiah (0,00). Dan untuk jumlah akhir dari gaji dibulatkan menjadi Rp 100,00.
Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Iuran Wajib Pegawai (IWP) dipotong secara otomatis dari jumlah keseluruhan gaji dengan besaran 10 persen. Akan dikemanakan potongan tersebut? Potongan 10 persen akan dibagi-bagikan untuk persiapan pemenuhan kesejahteraan PNS, baik yang dirasakan sekarang atau nanti setelah memasuki masa pensiun. 10 persen potongan diperuntukkan bagi Askes (iuran pemeliharaan kesehatan) sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan yang terakhir adalah untuk iuran jaminan hari tua sebesar 4,75 persen. Hal ini didasarkan pada KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1977.
Taperum
Taperum atau kependekan dari Tabungan Perumahan PNS adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk mempersiapkan pegawai dalam memiliki rumah. Sebagaimana dengan namanya iuran ini adalah tabungan yang dipotong dari gaji pokok pegawai. Dana perumahan akan dikelola oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Bapertarum PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil).
Pemotongan taperum tidak akan sama setiap PNS tergantung pada golongannya, dengan rincian golongan I akan dipotong sebesar Rp 3.000,00, Golongan II Rp 5.000,00, Golongan III Rp 7.000,00 dan Golongan IV 10.000,00 masing-masing dipotong setiap bulan. Namun bagi PNS yang memenuhi persyaratan tertentu dan mengusulkan Bantuan Untuk Membangun (BUM) bisa dilakukan ketika akan membangun rumah. Tata cara serta persyaratannya tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993, dan tentang tambahan BUM yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2011.
Produk-produk hukum yang tercantum bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan dari pemerintah.
Berapa nilai taspen utk pns pensiun dg mada kerja 24 th. Gol 4a.
BalasHapus